Peraturan Pemerintah tentang Museum Cantumkan Pelibatan Publik  11 Februari 2016  ← Back

Jakarta, Kemendikbud --- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum memiliki bab khusus tentang peran serta masyarakat, yaitu di Bab X. Pencantuman tentang peran serta masyarakat dalam permuseuman ini sesuai dengan salah satu kerangka strategi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengenai pelibatan publik.

Di dalam PP Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum diatur mengenai peran serta masyarakat dalam museum,  yaitu pada BAB X tentang Peran Serta Masyarakat, pasal 52, 53 dan 54. Pada Pasal 52 disebutkan, setiap orang dan/atau Masyarakat Hukum Adat dapat berperan serta membantu Pengelolaan Museum sebagai wujud peran serta masyarakat terhadap pelindungan, pengembangan, dan/atau pemanfaatan Museum. Peran serta masyarakat dalam membantu Pengelolaan Museum tersebut dilakukan berdasarkan asas transparansi dan akuntabilitas.
 
Kemudian dalam Pasal 53 tercantum, setiap orang dan/atau Masyarakat Hukum Adat dapat berperan serta dalam Pengelolaan Museum setelah memperoleh izin kepala Museum. Mereka juga dapat berperan serta terhadap pengelolaan Koleksi Museum dengan memperhatikan aspek pelindungan. Sedangkan di Pasal 54 disebutkan, peran serta yang dilakukan setiap orang dan/atau Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dan Pasal 53 dapat berupa ide, sarana dan/atau prasarana museum, penyerahan koleksi, penitipan koleksi, tenaga, dan/atau pendanaan museum.
 
Kerangka strategi mengenai pelibatan publik menjadi kerangka strategi yang ketiga dalam Tiga Kerangka Strategi Kemendikbud dalam membangun bidang pendidikan dan kebudayaan. Kerangka strategi yang ketiga itu adalah peningkatan efektivitas tata kelola birokrasi dengan pelibatan publik. Sedangkan dua kerangka strategi lainnya adalah penguatan pelaku pendidikan dan kebudayaan, dan percepatan peningkatan mutu dan akses pendidikan.
 
Sebelumnya, Mendikbud Anies Baswedan kerap mengimbau para pembuat kebijakan di bidang pendidikan dan kebudayaan untuk melakukan pelibatan publik dalam menjalankan program-program pemerintah. “Kita melayani masyarakat. Kita memiliki visi yang jelas dan tegas bahwa kita ingin membentuk insan dan ekosistem di area pendidikan dan kebudayaan yang berkarakter yang dilandasi semangat gotong royong dan di dalamnya ada komponen pelibatan dan partisipasi publik,” ujarnya beberapa waktu lalu di Jakarta.

Sumber :

 


Penulis : Desliana Maulipaksi
Editor :
Dilihat 1577 kali