Capai Setahun, Unit Layanan Terpadu Kemendikbud Layani 20 Ribu Lebih Pengunjung  25 April 2016  ← Back

Jakarta, Kemendikbud --- Sejak tahun 2006 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memiliki unit kerja yang melayani masyarakat secara langsung maupun tidak langsung, bernama Gerai Informasi Media (GIM). Pada tahun 2015 GIM berubah nama menjadi Unit Layanan Terpadu (ULT). ULT memiliki tugas memberikan layanan kepada pemangku kepentingan pendidikan dan kebudayaan serta masyarakat yang ingin mendapatkan informasi, menyampaikan aspirasi/pengaduan, serta  pengurusan perizinan. Selama satu tahun melayani masyarakat, ULT yang berada di bawah Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM) telah melayani 20.643 pengunjung.
 
Dalam acara syukuran satu tahun berdirinya ULT Kemendikbud, Mendikbud Anies Baswedan mengatakan, ULT merupakan salah satu bentuk ikhtiar Kemendikbud dalam memberikan layanan kepada masyarakat dengan baik. Kehadiran ULT diharapkan dapat membantu penyelesaian masalah para pemangku kepentingan pendidikan dan kebudayaan.
 
Mendikbud menuturkan, pemangku kepentingan terbesar yang berhubungan dengan ULT adalah guru. Dari total 20.643 pengunjung dalam kurun waktu April 2015 hingga Maret 2016, lebih dari setengahnya berprofesi sebagai guru, yaitu 13.944 orang.
 
“Mereka itu datang dengan masalah, diharapkan pulang tanpa masalah. Jangan sampai datang dengan masalah, pulang tambah masalah,” ujar Mendikbud, saat acara syukuran satu tahun ULT Kemendikbud, di Lobi Gedung C Kemendikbud, Jakarta, Jumat (22/4/2016).
 
Pada tanggal 1 Mei 2010 sejak diberlakukannya Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, layanan masyarakat yang meminta informasi dan menyampaikan pengaduan di Kemendikbud ditangani melalui satu pintu melalui GIM. Sementara itu, layanan pendidikan lainnya seperti tunjangan sertifikasi guru, dapodik, NRG (Nomor Registrasi Guru), NISN (Nomor Induk SIswa Nasional), bansos, dll, masih ditangani oleh unit kerja masing- masing di Kemendikbud.
 
Dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu, maka layanan pendidikan dan kebudayaan yang ditangani unit kerja masing-masing di lingkungan Kemendikbud dikelola secara terpadu satu pintu yang dikoordinasikan oleh Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat, Sekretariat Jenderal Kemendikbud, melalui ULT.
 
Saat ini ULT memiliki dua jenis layanan, yaitu layanan langsung (tatap muka), dan layanan tidak langsung,, yaitu melalui telepon, SMS, pos-el (email), portal ult.kemdikbud.go.id , dan portal lapor.go.id. Beberapa layanan yang paling banyak diminta pengunjung antara lain sertifikasi guru, pengisian data pokok pendidikan (dapodik), NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) bermasalah, dan pengaduan pendidikan (sarana dan prasarana, kekerasan, dll).
 
“Saya berharap, satu tahun ini sebagai awal. Tahun-tahun ke depan harus lebih baik. Kita usahakan siapa yang datang ke ULT, pulang dengan rasa senang sekali. Izinkan mereka datang ke sini, pulang dengan rasa yang berbeda. Kalau bisa urusannya selesai, kalaupun masalahnya belum selesai, yang penting mereka melihat harapan,” tutur Mendikbud. 

Sumber :

 


Penulis : Desliana Maulipaksi
Editor :
Dilihat 2249 kali