Guru Jadi Bahasan Utama Raker Mendikbud dan Komisi X DPR  22 April 2016  ← Back

Jakarta, Kemendikbud --- Rapat kerja (raker) Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)  dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) pada Kamis (21/4/210) lalu membahas tentang persiapan pelaksanaan ujian nasional (UN) tingkat SMP dan sederajat, sertifikasi guru, dan program kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam menyambut Hari Pendidikan Nasional. Dari materi-materi bahasan tersebut persoalan guru merupakan hal yang banyak mendapat perhatian anggota Komisi X DPR.  

Dalam raker tersebut Mendikbud Anies Baswedan menegaskan bahwa pemerintah memandang sama guru pegawai negeri sipil (PNS) dan guru honorer. Sebagai bentuk apresiasi kepada guru honorer, Kemendikbud akan meningkatkan jumlah guru honorer yang akan menerima tunjangan guru non-PNS dan meningkatkan pelatihan kepada mereka. "Kita tidak ingin membuat perbedaan (antara guru PNS dan honorer). Mereka sama-sama di ruang kelas, status kepegawaiannya saja yang berbeda. Itu persoalan tersendiri yang harus diselesaikan," katanya.

Namun demikian, lanjut Mendikbud, pertumbuhan jumlah guru honorer dibandingkan guru PNS dan jumlah siswa harus menjadi perhatian serius untuk ditangani. Ia mengatakan, dari tahun 1999/2000 sampai dengan 2014/2015, guru PNS naik 23 persen, siswa tumbuh 17 %, sedangkan jumlah guru honorer naik sangat tinggi yaitu 860 persen. "Guru honorer mengalami lonjakan dari 84 ribu menjadi 812 ribu atau naik 860 persen. Ini  pekerjaan rumah tersendiri yang harus dilihat bersama-sama," tegas Mendikbud.

Ia menuturkan, jika persoalan pengangkatan guru honorer tidak diatur dengan tegas akan terus menjadi masalah yang berkepanjangan. “Karena pengangkatan honorer ada di tingkat operasional yaitu di tingkat kepala sekolah dan kepala dinas," ujar mantan Rektor Universitas Paramadina tersebut.

Mendikbud menambahkan, urusan kepegawaian guru bukan kewenangan Kemendikbud, karena itu hal tersebut harus menjadi perhatian bersama. Kemendikbud yang memiliki potret komposisi guru tersebut harus menyampaikan ke publik agar menjadi catatan bersama. "Sedangkan bagian kami adalah membantu mereka yang ada dalam sistem dengan insentif ekstra dan dengan pembelajaran ekstra," katanya.

Sejumlah anggota Komisi X DPR mengusulkan agar syarat penerima tunjangan guru non-PNS diperingan. "Saya usul agar syarat jumlah jam mengajar yang 24 jam itu diperingan untuk tunjangan guru non-PNS, sedangkan kalau sebagai syarat sertifikasi tidak perlu diperingan," kata Elviana, anggota Komisi X. Ferdiansyah, anggota Komisi X DPR lainnya meminta pemerintah tegas dalam pengangkatan guru honorer sesuai peraturan yang berlaku. "Karena dalam Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara, tidak ada istilah pegawai honorer," kata Ferdiansyah.

Sumber :

 


Penulis : Nur Widiyanto
Editor :
Dilihat 1469 kali