Laporan Keuangan Kemdikbud WTP, Tiga Kali Berturut-turut  22 Juni 2016  ← Back

BPK Sampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan ke Mendikbud Anies Baswedan

Kemendikbud, Jakarta—Laporan Keuangan Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Tahun Anggaran 2015 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Laporan hasi pemerikasaan (LHP) tersebut diserahkan Anggota VI BPK Prof. Dr. Bahrullah Akbar, MBA  di Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) BPK RI, Kalibata, Jakarta, Selasa sore (21/6/2016).
“Alhamdullilah atas opini WTP ini untuk Laporan Keuangan Kemendikbud Tahun 2015. Dengan demikian laporan Keuangan Kemdikbud selalu WTP tiga tahun berturut-turt: 2013, 2014 dan 2015 ,” ujar Mendikbud Anies Baswedan, Selasa (21/6/2016), saat pidato sambutan penerimaan Opini WTP di Pusdiklat BPK RI, Jakarta. 

“Kami merasa bersukur atas predikat opini tersebut, mengingat tahun anggaran 2015 merupakan tahun pertama kepemimpinan kami di Kemdikbud, yang saya ikuti tahap perencanaan program sampai pelaksanaannya. Kami bersyukur atas bimbingan dari BPK atas program yang telah kami lakukan,” ujarnya. 

Menurutnya, pencapaian ini diharap dapat meningkatkan kepercayaan diri dan semangat seluruh jajaran Kemendikbud dalam melaksanakan program dan anggaranya, meningkatkan mutu pendidikan di seluruh tanah air.

Terhadap rekomendasi  BPK RI terhadap hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kemendikbud TA 2015, Menteri Anies berjanji untuk  segera  menindaklanjuti.
Sementara itu Anggota VI BPK Bahrullah Akbar dalam sambutannya menyebutkan berdasarkan hasil pemantauan tindak lanjut per 31 Desember 2015 atas rekomendasi BPK diketahui status perkembangan penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menyelesaikan 66,39% rekomendasi, rekomendasi yang belum selesai ditindaklanjuti sebesar 19,27% dan rekomendasi yang belum ditindaklanjuti sebesar 13,67% serta 0,63% rekomendasi yang tidak bisa ditindaklanjuti dengan alasan yang sah.

Adapun rekomendasi tersebut terkait dengan sistem pengendalian internal maupun kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Saat ini, Kemdikbud tengah mengupayakan untuk menggali potensi dan manfaat penerimaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada kantor atau satuan kerja di lingkungan Kemendikbud baik PNBP fungsional maupun PNBP umum. 

“Permasalahan yang terkait dengan pengelolaan PNBP akan segera kami koordinasikan dengan instansi terkait untuk penyelesaianya,” kata Mendikbud Anies Baswedan. 
Terhadap penataan dan pengamanan aset, Menteri Anies menjelaskan terdapat langkah-langkah yang sedang ditempuh, seperti melanjutkan proses inventarisasi, mengupayakan penyelesaian hak kepemilikan terutama sertifikat, dan optimalisasi pemanfatan aset. 

Pagu anggaran Kemendikbud

Pada pidato sambutan, Mendikbud Anies menyampaikan pengelolaan anggaran Kemdikbud Tahun Anggaran 2016 yaitu dari pagu sebesar Rp 49,2 triliun (T), sebesar Rp 36,6 T atau 74,4% diorientasikan untuk membiayai program prioritas yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Diantaranya, Program Indonesia Pintar, Tunjangan Profesi/Sertifikasi Guru, Peningkatan Kompotensi Guru, Beasiswa Unggulan, Pembangunan Unit Sekolah Baru. Pembangunan Ruang KeIas Batu, Rehab Sekolah/Ruang Kelas Yang Rusak, Bantuan Peralatan Pendidikan, dan Bantuan Pemerintah lainnya di bidang pendidikan dan kebudayaan. 

Selanjutnya, terhadap  pagu awal sebesar Rp 49,2 T tersebut, Kemendikbud telah melakukan self blocking yaitu sebesar Rp 6,5 T. Sehingga, anggaran Kemendikbud Tahun 2016 RAPBNP menjadi Rp 42,7 T. “Efisiensi anggaran termasuk melakukan realisasi anggaran perjalanan dinas untuk penggunaan kegiatan yang lebih prioritas,” ujar Menteri Anies. 
 
Anggaran fungsi pendidikan yang langsung dikelola Kemdikbud dalam tiga tahun terakhir, lanjut Anies,  diperkirakan akan mengalami penurunan yang signifikan. Hal itu dikarenakan kondisi perekonomian negara yang belum membaik. 
Tahun 2015, anggaran kemendikbud di luar dikti sebesar Rp.53,0 T. Sedangkan, tahun 2016 sebesar Rp 49,2 T, dan menjadi sebesar Rp 42,7 T setelah RAPBNP. Kemudian, pagu indikatif tahun 2017 sebesar Rp 38,5 T.

Sehingga, Menteri Anies memutuskan untuk  mengurangi program-program yang tidak prioritas, dan mengalihkan kepada program-program prioritas, yang manfaatnya dapat dirasakan masyarakat semaksimal mungkin. 
Pada Tahun Anggaran 2017, porsi anggaran Kemendikbud untuk kegiatan manajemen diperkirakan hanya tinggal 3,8% atau sekitar Rp.1,5 T dari pagu indikatif sebesar Rp.38,6 T. Sisanya sebesar Rp.37,1 T (96,21%) untuk membiayai kegiatan mengikat dan program prioritas.

Untuk lebih meningkatkan akuntabilitas pengelolaan anggaran, Kemendikbud akan menerapkan sistem pembayaran transaksi virtual. “Di lingkungan Kemendikbud akan didorong untuk menggunakan transaksi virtual (cashless) dengan meminimalkan pembayaran tunai pada seluruh kegiatan,” ujarnya. 

Ke depan, Menteri Anies berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan keuangan negara dengan memerhatikan kualitas pemanfaatannya dan terus mendorong untuk Iebih terbuka, Iebih efektif, lebih akuntabel, serta memberikan ruang bagi pelibatan publik. ***

Jakarta, 21 Juni 2016
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Sumber :

 


Penulis : administrator
Editor :
Dilihat 2543 kali