Penguatan Peran APIP dalam Pencegahan Pungutan Liar   12 Januari 2017  ← Back

Mendikbud: Penguatan Nilai-nilai Integritas Harus Termanifestasi di Kementerian Hingga Tingkat Satuan Pendidikan

Jakarta, Kemendikbud -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy bersama Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto membuka Workshop Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), di kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jakarta, Kamis (12-1-2017). Menko Polhukam yang menjadi keynote speaker mengajak APIP untuk menyukseskan program pemberantasan praktik pungutan liar pada layanan publik.

"Satgas Saber Pungli dibentuk dalam rangka memberantas pungutan liar secara efektif dan efisien, dengan mengoptimalkan seluruh sumber daya baik di pusat dan daerah," disampaikan Menko Wiranto di depan ratusan peserta workshop yang terdiri dari pejabat bidang pengawasan Kementerian/Lembaga (K/L), kepala sekolah, auditor dan akademisi.

Menko Polhukam kembali menegaskan komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola birokrasi yang bersih sesuai amanat nawacita. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), pemerintah menunjukkan keseriusan dalam memberantas praktik-praktik pungutan liar yang tidak hanya merugikan masyarakat, namun juga menurunkan kewibawaan dan citra positif pemerintah. Ia berharap agar APIP dapat bekerjasama dan saling berkoordinasi secara sinergis sehingga bisa berkontribusi secara aktif demi suksesnya pemberantasan pungli di lingkungan pemerintahan.

Dalam sambutannya, Mendikbud Muhadjir menyampaikan bahwa Kemendikbud adalah kementerian yang paling sering dikaitkan dengan pembangunan karakter bangsa. "Oleh karena itu secara internal para aparatnya juga harus mencerminkan budaya bersih dari praktik yang merusak nilai integritas. Tidak boleh ada ruang gerak untuk praktik pungli di sini," tegasnya.

Kemendikbud telah menerbitkan Keputusan Mendikbud (Kepmendikbud) Nomor 317/P/2016 tentang Unit Pemberantasan Pungutan Liar di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kepmendikbud tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) Nomor 05 Tahun 2015 yang merinci langkah-langkah memberantas praktik pungli.

"Penguatan nilai-nilai integritas itu harus termanifestasi tidak hanya di kementerian tetapi juga hingga tingkat satuan-satuan pendidikan," pesan Muhadjir.

Workshop APIP dengan tema "Peran APIP Dalam Pencegahan Pungutan Liar pada Layanan Publik" hari ini bertujuan untuk mewujudkan kesepahaman dan kesamaan cara pandang antar K/L dalam mengawal pencegahan dan pemberantasan praktik pungutan liar. Selain itu, diharapkan workshop ini dapat menggali ide dan gagasan antar K/L terkait pelaksanaan saber pungli.

Hadir sebagai narasumber pada workshop APIP hari ini di antaranya Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, Inspektur Pengawasan Umum Kepolisian Negara Republik Indonesia, Ketua Ombudsman Republik Indonesia, dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sejak tahun 2015 Kemendikbud membuka Unit Layanan Terpadu (ULT) yang memberikan pelayanan penyelesaian pengaduan, dan permintaan informasi dari masyarakat terkait produk-produk program dan kebijakan. Di tahun 2016 Kemendikbud berhasil memperoleh nilai 93,10 (zona hijau) atas penilaian terhadap kepatuhan dalam pelayanan publik yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia. Unit Layanan Terpadu berkomitmen untuk mengedepankan pelayanan yang cepat, tepat dan bebas pungli.

"Jika mau membangun pendidikan yang baik maka harus dimulai dengan cara yang baik. Saya mengajak semua pihak untuk tidak mengotori dunia pendidikan dengan kecurangan, dan praktik tidak baik seperti pungli," pungkas Mendikbud. (*)

Lampiran Unduh :
Kepmendikbud Nomor 317/P/2016 tentang Unit Pemberantasan Pungutan Liar di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.pdf











Jakarta, 12 Januari 2016
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 9962 kali