Prosedur Pelayanan Publik Di Unit Layanan Terpadu

  1. Pengunjung atau pemohon yang datang ke ULT harus mendaftarkan diri kepada petugas yang memberikan nomor antrian.
  2. Petugas ULT memberikan nomor antrian dan formulir data pengunjung untuk di isi dan mengarahkan untuk menuju empat duduk tunggu yang sudah ditentukan sesuai dengan loket layanan yang diminta
  3. Petugas loket memanggil nomor urut antrian pengunjung sesuai dengan layanan yang diminta sebanyak tiga kali dan jika tidak datang akan dilanjutkan pemanggilan ke nomor berikutnya dan akan dipanggil kembali setelah yang bersangkutan melapor ke petugas loket dengan meloncat tiga nomor antrian. Apabila terjadi alat komunikasi elektronik tidak berfungsi maka petugas ULT memanggil pemohon secara manual
  4. Pengunjung menuju loket layanan dan menyerahkan nomor antrian dan formulir data pengunjung yang sudah di isi lengkap
  5. Petugas layanan agar selalu memberikan senyum, salam, sapa, dengan ramah kepada para pemohon
  6. Petugas layanan memverifikasi formulir isian pemohon untuk di cek dan dilengkapi jika pengisiannya kurang lengkap.
  7. Petugas layanan untuk selalu berkomunikasi dengan menyebut nama Bapak/Ibu pemohon “apa yang bisa kami bantu”
  8. Pemohon mengurus permohonan layanan harus atas nama diri sendiri/pribadi yang bersangkutan, apabila mengatasnamakan orang lain harus disertai surat kuasa atau surat tugas yang bersangkutan
  9. Petugas layanan menampung, mengklasifikasi, dan menyelesaikan layanan sesuai dengan permintaan pemohon.
  10. Jika Petugas tidak bisa menyelesaikan permintaan pemohon maka Petugas melakukan koordinasi internal di unit kerjanya masing-masing
  11. Hasil dari koordinasi internal petugas memberikan  layanan informasi dengan pihak internal Kemdikbud jawaban atau penjelasan kepada pemohon.
  12. Apabila pemohon yang datang membawa surat tugas kedinasan dengan membawa surat perjalanan dinas (SPD) maka pejabat ULT yang ditunjuk untuk menandatangani SPD tersebut sesuai dengan jumlah orang yang datang dengan jumlah lembar SPD yang ditandatangani
  13. Petugas layanan apabila sudah selesai memberikan layanan kepada pemohon untuk mengakhiri tatap muka dengan mengucapkan terima kasih.
  14. Petugas layanan setiap hari setelah melaksanakan tugas membuat berita acara dengan melampirkan dokumen data informasi isian pemohon kepada petugas administrasi PIH yang ditunjuk.
  15. Layanan publik di ULT
  • Pendaftaran                 = 08.00 - 11.00 WIB
  • Senin - Kamis               = 09.00 - 15.00 WIB
  • Istirahat                       = 12.00 - 13.00 WIB
  • Jumat                          = 09.00 - 15.30 WIB
  • Istirahat                       = 11.30 – 13.30 WIB

​17. Apabila waktu layanan sudah melewati jam kerja, maka layanan akan dilanjutkan pada hari kerja berikutnya.

 

unduh :