804 Peserta Lomba Kompetensi Siswa 2018 Lulus Sertifikasi  12 Mei 2018  ← Back



Mataram, Kemendikbud — Ada hal baru dalam penyelenggaraan Lomba Kompetensi Siswa (LKS) 2018 kali ini, saat berlomba para peserta langsung dinilai kompetensinya untuk mendapatkan sertifikasi dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) sesuai bidang keahliannya. Dari 56 bidang keahlian yang dilombakan, tercatat sebanyak 804 peserta lulus sertifikasi kompetensi tersebut.

Pada LKS ke-26 itu, peserta lomba yang mengikuti sertifikasi sebanyak 888 dari total 1.077 peserta lomba, sebagian sisanya telah tersertifikasi oleh LSP baik LSP P1, LSP P2, dan LSP P3. Para asesor dari LSP itu melakukan observasi dan penilaian kepada mereka saat lomba berlangsung.

“LKS tahun ini secara kualitas kompetensi peserta meningkat menurut juri-juri di semua bidang lomba,” ujar Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Bakrun, saat menyampaikan laporan pada acara Penutupan LKS 2018 di Lombok City Center, Lombok, Nusa Tenggara Barat, Jumat (11/5/2018).

Sertifikasi kompetensi bagi siswa SMK merupakan salah satu bentuk perhatian besar dari pemerintah di bidang pendidikan vokasi. Langkah itu dilakukan agar mampu menopang perekonomian Indonesia melalui keberkerjaan siswa-siswa SMK di seluruh wilayah Indonesia.

Terdapat empat pola pelaksanaan sertifikasi kompetensi tersebut. Pertama oleh LSP P1 di SMK tersebut yang telah ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan SMK Kemendikbud dan atau Dinas Pendidikan Provinsi. Pola ini hanya untuk siswa-siswa SMK yang bersangkutan yang kemudian ditetapkan menjadi jejaring kerja sertifikasi kompetensinya.

Kedua, pola pelaksanaan sertifikasi oleh LSP P2 hanya untuk siswa dari SMK-SMK yang belum memiliki LSP P1 dan berada dalam sektor dan atau lingkup wilayah tertentu. Ketiga, pola pelaksanaan sertifikasi oleh LSP P3 hanya untuk siswa dari SMK yang memiliki kesamaan skema sertifikasi dengan LSP P3 tetapi belum memiliki LSP P1 dan LSP P2 pada wilayah tertentu.

Pola terakhir adalah pelaksanaan sertifikasi oleh Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK) yang diperuntukkan hanya bagi siswa SMK pada wilayah tertentu dan karena pertimbangan tertentu. PTUK tersebut ditetapkan oleh Badan Nasional Standar Profesi (BNSP) dan Direktorat Pembina SMK Kemendikbud dan atau Dinas Pendidikan Provinsi. (Agi Bahari)
Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 7539 kali