Kemendikbud Berbenah untuk Terapkan Peraturan Baru Pengadaan Barang dan Jasa  10 Mei 2018  ← Back



Jakarta, Kemendikbud --- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJ) telah diundangkan tanggal 22 Maret 2018. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Biro Umum Sekretariat Jenderal terus berbenah untuk menerapkan paraturan yang baru ini.

Sejumlah pembenahan tersebut meliputi penguatan organisasi dan tata kelola PBJ, peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM), dan dikeluarkannya Permendikbud tentang pengadaan langsung secara elektronik. Sejumlah sosialisasi Perpres PBJ ini juga digelar di berbagai daerah.

Hari Rabu (9/5/2018), kegiatan sosialasi perpres ini dilaksanakan di Kantor Kemendikbud Jakarta. Sebanyak 300 peserta dari lingkungan Kemendikbud dan perusahaan penyedia barang dan jasa hadir dalam kegiatan ini. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Biro Umum Sutanto.

Sutanto mengatakan Kemendikbud melakukan berbagai pembenahan untuk menerapkan Perpres PBJ ini. "Kita sudah menyiapkan pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa atau UKPBJ sesuai yang diamanatkan Perpres 16 Tahun 2018 ini," kata Sutanto saat membuka acara sosialisasi.

Selain itu, kata Sutanto, pihaknya sedang menghitung kebutuhan pejabat fungsional pengelola pengadaan barang/jasa. Menurut Perpres PBJ, pegawai yang menangani PBJ haruslah pegawai fungsional ini. "Kita sudah menghitung kebutuhan pejabat fungsional pengelola pengadaan barang/jasa di Kemendikbud lebih dari 600 pegawai. Mulai tahun 2020 nanti pengelola PBJ harus diemban pegawai fungsional PBJ ini," tambah Sutanto.

Dalam kegiatan sosialisasi ini dihadirkan narasumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Imam Arumsyah, Kepala Seksi Jasa Konsultasi Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum LKPP menjelaskan tentang Perpes PBJ.

Menurut Imam, Perpres yang akan mulai diundangkan tanggal 22 Maret 2018 ini merupakan perbaikan dari peraturan sebelumnya, dimana ada banyak penyederhanaan, memiliki struktur lebih sederhana, dan mengadopsi beberapa praktik baik yang sudah berjalan di pasar bebas. "Strukturnya lebih sederhana, ada beberapa istilah baru yang diperkenalkan untuk mengganti istilah yang kita anggap kurang pas, dan ini mengakomodasi best practices yang sudah berjalan baik di dunia," kata Imam Arumsyah. (Nur Widiyanto)
Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 7363 kali