Kemendikbud Lakukan Evaluasi Organisasi untuk Tingkatkan Efektivitas dan Efisiensi  09 Mei 2018  ← Back



Yogyakarta,Kemendikbud --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Biro Hukum dan Organisasi (Biro Hukor) Sekretariat Jenderal melalukan evaluasi organisasi. Evaluasi ini dilakukan kepada seluruh satuan kerja (satker) baik di pusat maupun unit pelaksana teknis (UPT) di daerah. Tujuan yang ingin dicapai dari evaluasi ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi organisasi yang bermuara pada meningkatnya kinerja organisasi.

Hari Senin (7/05/2018), Biro Hukor menyelenggarakan pembinaan dan evaluasi organisasi bagi sepuluh UPT Kemendikbud yang ada di Provinsi Derah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sebagai koordinator bagi 10 UPT Kemdikbud, Pusat Pengembangan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Matematika (PPPPTK Matematika) menjadi tuan rumah selama kegiatan berlangsung.

Sepuluh UPT yang hadir dalam kegiatan tersebut adalah: PPPPTK Matematika, PPPPTK Seni dan Budaya, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) DIY, Museum Benteng Vredeburg, Balai Bahasa Yogyakarta, Balai Pengembangan Media Radio Pendidikan dan kebudayaan (BPMRKP), Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB), Balai Arkeologi, Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB), dan Balai Pengembangan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (BP PAUD dan Dikmas).

Kepala Subbagian Kelembagaan II Biro Hukor Kemendikbud, Dini Indrawati, menjelaskan pentingnya evaluasi organisasi agar organisasi tersebut efisien dan efektif. "Selain itu untuk peningkatan kinerja organisasi yang pada akhirnya akan mencapai organisasi yang tepat fungsi dan tepat ukuran," kata Dini.

Dini Indrawati menambahkan bahwa tujuan yang ingin dicapai melalui evaluasi organisasi ini adalah tersedianya hasil evaluasi organisasi, tersusunnya rekomendasi untuk penataan unit utama dan UPT organisasi, serta tercapainya efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi unit utama dan UPT di lingkungan Kemendikbud.

Merujuk kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) Nomor 67 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Pemerintah, maka UPT yang berada di bawah Kemendikbud akan  melakukan evaluasi organisasi di lingkungan unit kerjanya masing-masing. Pelaksanaan evaluasi dilakukan dengan menyebarkan kuesioner di lingkungan unit kerja masing-masing dengan memperhatikan aspek/komponen penilaian dan indikator yang meliputi perspektif proses internal, pengguna layanan, dan pemangku kepentingan.

Untuk keperluan tersebut masing-masing UPT akan membentuk Tim Evaluasi Organisasi yang terdiri dari ketua, sekretaris, dan anggota. Tim inilah yang nantinya akan membuat laporan pelaksanaan kegiatan evaluasi organisasi di unit kerja masing-masing yang kemudian dilaporkan kepada Sekretaris Jenderal untuk selanjutkan akan disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud). Selanjutnya Mendikbud akan menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada Menteri PAN RB sekitar bulan November 2018. (Nur Widiyanto)
Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 6377 kali