Menjangkau Untuk Melayani, BKN Sasar Kesetaraan Kompetensi ASN di Papua dan Papua Barat  03 Mei 2018  ← Back


Percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat ditetapkan sebagai agenda kerja nasional oleh Presiden RI, yang secara khusus menargetkan wilayah terdepan (perbatasan), terpencil, dan tertinggal. Salah  satu strategi pembangunan di Papua dan Papua Barat yang ditetapkan pada program ini dengan melakukan pendampingan terhadap aparatur pemerintah daerah dan masyarakat. Pelaksanaan realisasi program nasional ini disampaikan melalui Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat.

Sebagai tindak lanjut INPRES tersebut, BKN menjadi instansi pertama yang bergerak ke Provinsi Papua dan Papua Barat untuk menjangkau layanan kepegawaian, khususnya bagi ASN di kedua wilayah tersebut melalui Program Pendekatan Pelayanan Kepegawaian (P2K) guna “Menjangkau Untuk Melayani” penguatan tata kelola dan kelembagaan  di Papua dan Papua Barat.

Untuk melaksanakan Program P2K, secara bertahap BKN menerjunkan 200 personel yang menjangkau 22 Kabupaten di wilayah Provinsi Papua dan 13 Kabupaten di wilayah Provinsi Papua Barat. Personel yang telibat terdiri dari PNS BKN Pusat dan Kantor Regional BKN yang tersebar di 14 provinsi dari Aceh sampai Jayapura, sekaligus sebagai wujud penguatan kebhinekaan di Indonesia timur. Program P2K akan berlangsung dalam jangka waktu pelaksanaan sejak April sampai dengan Mei 2018.

Program ini berfokus pada 3 komponen manajemen kepegawaian, yaitu (1) Pemutakhiran data kepegawaian ASN; (2) Diseminasi regulasi kepegawaian terbaru sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN; dan (3) Simulasi Computer Assisted Test (CAT) BKN, dengan rincian kegiatan sebagai berikut:
  1. Sinkronisasi, verifikasi, dan validasi data kepegawaian;
  2. Sosialisasi “My SAPK” (Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian);
  3. Diseminasi regulasi kepegawaian yang meliputi PeraturanPemerintahNomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS; Peraturan BKN Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi; Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS; Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun.
  4. Simulasi CAT BKN untuk sistem rekrutmen dan promosi/mutasi di Papua;
  5. Penyelesaian permasalahan kenaikan pangkat, pensiun, dan mutasi;
  6. Bimbingan teknis penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
=========================================================================
[SIARAN PERS] Nomor 001/RILIS/BKN/IV/2018
Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara


 
Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 9021 kali