Kebijakan Zonasi adalah Kebijakan yang Utuh dan Terintegrasi  18 Juli 2018  ← Back


Jakarta, Kemendikbud --- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menegaskan bahwa kebijakan zonasi adalah kebijakan yang utuh dan terintegrasi. Penerimaan peserta didik baru (PPDB) hanyalah salah satu aspek saja, namun kebijakan ini memiliki kaitan dengan guru dan tenaga kependidikan, sekolah, penguatan pendidikan karakter, bantuan-bantuan pendidikan, serta anggaran pendidikan.

"Kebijakan zonasi ini, terkait PPDB itu bukan satu-satunya. Zonasi ini terkait dengan banyak hal sesuai dengan upaya kita untuk melakukan reformasi sekolah," kata Mendikbud dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat 9 (Dismed FMB’9) dengan tema "Zonasi Sekolah untuk Pemerataan" di Ruang Serba Guna Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Jakarta, Rabu (18/7/2018).

Menurut Muhadjir, reformasi sekolah sudah digulirkan sejak dua tahun yang lalu yaitu dengan adanya Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah. Selain itu reformasi sekolah yang terkait beban kerja guru, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 sebagai pengganti PP Nomor 74 Tahun 2008.

Kebijakan zonasi juga memiliki kaitan dengan penguatan pendidikan karakter yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017, sebagai pengganti Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017. "Dan yang terakhir ini kita mengatur reposisi kepala sekolah dengan permendikbud. Kepala sekolah sebagai manajer sekolah, dan kepala serta pengawas sekolah merupakan jenjang karir guru, ini kita tata," jelas Muhadjir.

Selain itu, untuk mendukung perbaikan fasilitas pendidikan, dari hasil analisis kebijakan zonasi Kemendikbud akan fokus pada titik-titik yang akan dibenahi. Kemendikbud telah melakukan perombakan anggaran afirmasi pendidikan untuk tujuan tersebut. "Tidak boleh diecer-ecer lagi, namun harus fokus pada titik-titik yang harus dibenahi," kata mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) My Esti Wijayanti mengatakan kebijakan zonasi ini sebagai kebijakan yang sudah tepat, dan perlu didukung semua pihak. "Dengan titik tolak sistem zonasi maka kita harus mampu melakukan peningkatan kualitas pendidikan secara merata, dan fasilitas pendidikan secara merata. Karena itu pelaksanaan sistem zonasi membutuhkan komitmen yang tinggi dari pemerintah pusat dan daerah," kata My Esti Wijayanti.

Esti menambahkan bahwa pemerataan fasilitas dan sumber daya manusia (SDM) pendidikan khususnya guru menjadi bagian yang harus dilakukan secara bertahap dan merata di seluruh Indonesia. Di samping itu, ia menilai pelaksanaan PPDB sistem zonasi untuk tahun ini sudah cukup baik. "Pelaksanaan PPDB untuk tahun ini cukup baik, namun harus dievaluasi lagi dengan melibatkan pihak-pihak terkait," tambah Esti. (Nur Widiyanto)
Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 8357 kali