Tingkatkan Kolaborasi Penanganan Bencana, Pemerintah Uji Coba Layanan Komunikasi Radio PPDR  10 April 2019  ← Back

Pemerintah berupaya meningkatkan kesiapsiagaan dan respons cepat dalam penanggulangan bencana. Kolaborasi kementerian, lembaga dan ekosistem telekomunikasi tengah dilakukan untuk menyiapkan sistem komunikasi radio kebencanaan dengan memanfaatkan frekuensi radio 700 MHz.
 
Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selama tahun 2018 tercatat 4.231 korban meninggal dunia dan hingga tiga juta penduduk terpaksa mengungsi menyusul 2.426 bencana alam yang terjadi di sepanjang tahun.
 
Bencana hidrometeorologi tetap dominan terjadi, mulai dari puting beliung, banjir, kebakaran hutan dan lahan, longsor, serta gelombang pasang dan abrasi. Posisi Indonesia di kawasan ring of fire (cincin api) membuat potensi bencana erupsi gunung api, gempabumi yang merusak, dan tsunami.
 
Kerugian ekonomi yang ditimbulkan bencana cukup besar. Sebagai gambaran, gempabumi di Lombok dan Sumbawa menimbulkan kerusakan dan kerugian Rp 17,13 triliun. Sementara gempabumi, tsunami, dan likuifaksi di Sulawesi Tengah menyebabkan kerugian dan kerusakan lebih dari Rp 13,82 triliun.
 
Guna meminimalkan risiko dan dampak ekonomi bencana, Pemerintah telah menerapkan manajemen penanggulangan bencana. Kini proses itu akan leih meningkat dan efisien dengan penyelenggaraan layanan radio komunikasi untuk Public Protection and Disaster Relief (PPDR).
 
 
Optimasi Frekuensi 700 MHz untuk Kebencanaan
 
Pemerintah Indonesia telah mengembangkan langkah yang responsif dalam penanggulangan bencana dengan melibatkan kementerian, lembaga dan seluruh stakeholders serta komunitas. Mulai dari mendorong kesiapsiagaan masyarakat, respons cepat ketika terjadi bencana, hingga pengembangan sistem komunikasi radio yang andal.
 
Secara global, terdapat kesepakatan untuk menggunakan  pita frekuensi radio 700 MHz sebagai kanal jaringan komunikasi kebencanaan. Jaringan itu terbukti andal dan mumpuni untuk mendukung komunikasi kebencanaan.
 
“Frekuensi di band 700 MHz dipilih karena frekuensi ini cukup rendah dibanding yang seluler 1,8 GHz, 2,1 GHz, 2,3 GHz, jadi jangkauannya sangat luas,” ungkap Menteri Komunikasi dan Informatika dalam Uji Coba Lapangan Penggunaan Frekuensi 700 MHZ untuk Telekomunikasi Khusus Kebencanaan di Plasa Telkom Pangandaran, Jawa Barat, Selasa (9/4/2019) sore.
 
 
 
Bahkan di sejumlah negara seperti Amerika Serikat dan Korea Selatan, pita frekuensi radio 700 MHz juga dimanfaatkan untuk mendukung layanan publik (public services) antara lain: Kepolisian, Pemerintah Daerah, Pemadam Kebakaran, Unit Reaksi Cepat Panggilan Darurat, dan Rumah Sakit.
 
“Di dunia internasional, band 700 itu secara standar internasional menjadi digital dividen. Disepakati, bagian dari 700 MHz itu harus dialokasikan untuk aplikasi kebencanaan, digunakan untuk menangani memitigasi penanganan maupun recovery bencana,”  jelas Rudiantara.
 
Pita frekuensi radio 700 MHz berpotensi besar dapat dimanfaatkan untuk keperluan komunikasi kebencanaan yang lebih canggih, peningkatan jangkauan pita lebar di daerah rural, serta perbaikan kualitas pita lebar di kota-kota besar yang merupakan pusat pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.
 
"Negara tetangga kita sudah mulai membebaskan frekuensi 700 MHz, dari penggunaan televisi analog, kemudian analognya bermigrasi menjadi digital, sehingga frekuensinya bisa digunakan, itulah namanya digital dividen, sebagiannya digunakan untuk kebencanaan," tutur Menteri Kominfo.
 
Uji Coba PPDR
 
Public Protection and Disaster Relief (PPDR) atau Perlindungan Publik dan Penanggulangan Bencana, merupakan standar dunia untuk komunikasi radio dalam penanganan ketertiban dan penegakan hukum, perlindungan jiwa dan harta beda, dan situasi darurat, hingga penanganan gangguan serius terhadap sosial masyaraka akibat bencana.
 
Bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan SAR Nasional (BASARNAS), Badan Meterorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), POLRI dan Pemerintah Daerah serta stakeholders telekomunikasi, Kementerian Kominfo melakukan uji coba layanan radio telekomunikasi kebencanaan atau PPDR.  Uji coba itu berlangsung di kawasan Pangandaran, Jawa Barat selama sebulan mulai tanggal 9 April 2019 hingga 9 Mei 2019.
 
Menurut Menteri Rudiantara uji coba harus dilakukan agar manajemen kebencanaan bisa dilakukan lebih baik lagi sekaligus menguji teknologi baru yang ada untuk mendukung penanganan bencana.  Dalam uji coba itu, berlangsung demo uji SMS Blast, Panggilan Suara antar petugas, Pengiriman Gambar dan Video secara Real Time, dan Pengujian Fitur-Fitur pada Aplikasi Layanan Radio Komunikasi.
 
“Mengapa kita harus lakukan uji coba? Kita jangan sampai menunggu semua kertas selesai ditulis. Pemerintah, Kominfo mengeluarkan Peraturan Menteri tentang uji coba teknologi tahun 2016. Tujuannya agar Indonesia terbuka terhadap teknologi-teknologi baru, diujicobakan. Jangan nanti kertasnya sudah selesai baru kita uji coba. Terlambat kita,” jelas Rudiantara.
 
Dalam konteks komunikasi kebencanaan, Indonesia sebagai negara rawan bencana, membutuhkan dukungan infrastruktur komunikasi kebencanaan yang canggih dan mampu melayani trafik komunikasi suara (voice) dan multimedia.
 
Dengan layanan multimedia, kondisi lapangan dapat dipantau dan dianalisa secara lebih efektif dan efisien karena pos komando penanggulangan bencana langsung menerima data video dan data-data sensorik lainnya secara real time dari perangkat yang bekerja di pita frekuensi radio 700 MHz.
 
Selain itu, dengan adanya komunikasi yang berbasis multimedia, maka keselamatan personil tanggap darurat yang terjun ke daerah bencana akan lebih terlindungi. Informasi situasi lokasi yang menjadi target operasi akan diterima dengan lebih detail dan dinamika perubahannya akan lebih cepat termutakhirkan.
 
Melalui uji coba ini diharapkan diperoleh data teknis mengenai kualitas layanan, pengujian aplikasi dan konektivitas, serta data non teknis di lapangan yang diperlukan sebagai rekomendasi penyelenggaraan layanan nantinya. Termasuk peluang integrasi layanan Sistem Penyampaian Informasi Bencana melalui SMS Blast pada daerah terdampak bencana dan Layanan Panggilan Darurat 112 yang dikelola oleh Pemda dalam penanganan kondisi darurat.
 
Melalui kolaborasi penanganan dan integrasi layanan, diharapkan dapat meningkatkan manajemen penanggulangan bencana di Indonesia. Satu hal yang lebih penting, akan banyak peluang untuk penyelamatan korban secara lebih cepat dan menimialkan dampak bencana terhadap masyarakat Indonesia.
 
 
Tim Komunikasi Pemerintah - Kominfo








Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 2217 kali