Fleksibilitas Pengelolaan BOS oleh Sekolah Wajib Diimbangi Akuntabilitas dan Transparansi  11 Februari 2020  ← Back



Jakarta, Kemendikbud – Fleksibilitas dan otonomi yang diberikan kepada kepala sekolah dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) wajib diimbangi dengan akuntabilitas dan transparansi penggunaan Dana BOS. Untuk mendorong hal tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menargetkan laporan pengelolaan dana BOS dari sekolah yang masuk ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebesar seratus persen pada tahun anggaran (TA) 2020.

Berkaca pada minimnya laporan penggunaan dana BOS yang masuk ke Kemendikbud pada tahun 2019, yakni hanya sebesar 53 persen, maka pada tahun ini sekolah wajib mengirimkan laporan data penggunaan dana BOS sebagai bagian dari syarat pencairan dana BOS. “Kita ada tiga kali penyaluran, kalau Kemendikbud tidak menerima laporan BOS tersebut via online ke website (bos.kemdikbud.go.id) pada tahap pertama dan kedua, yang ketiga tidak akan ditransfer. Jadi kita harus seratus persen sekolah melakukan pelaporan lewat online untuk bisa menerima kiriman terakhir, yang ketiga,” tutur Nadiem.
 
Berbicara di depan para wartawan pada Konferensi Pers Bersama antara Mendikbud, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin siang (10/2/2020), Nadiem mengingatkan, fleksibilitas dan otonomi dalam pengelolaan dana BOS harus diimbangi dengan akuntabilitas dan transparansi. “Semakin banyak diberikan kebebasan dalam alokasi penggunaannya, harus semakin tinggi transparansi dan akuntabilitasnya,” ujarnya.

Ia berharap laporan yang diberikan oleh sekolah akurat sehingga dapat menjadi bahan audit penggunaan BOS dalam upaya perbaikan kebijakan pendanaan sekolah. “Harapan kami adalah dengan memberikan fleksibilitas dan kebebasan untuk kepala sekolah, menentukan apa yang ingin dia biayai, pelaporannya pun lebih akurat. Jadi kita bisa menganalisis, mengevaluasi, dan melakukan kebijakan lainnya dengan cara yang lebih baik,” lanjut Nadiem.

Dalam hal pelaporan, bukan hanya Kemendikbud nantinya yang dapat membaca laporan tersebut, namun masyarakat juga harus dapat mengakses informasi yang sama. Sekolah wajib mempublikasikan penerimaan dan penggunaan dana di papan informasi sekolah atau tempat lain yang mudah diakses masyarakat. Ini adalah salah satu upaya peningkatan transparansi penggunaan dana BOS oleh sekolah.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal ini siap memberikan dukungan terhadap upaya peningkatan akuntabilitas dan transparansi. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan, dukungan akan diberikan dalam bentuk pembinaan dan pengawasan yang melibatkan jejaring dari pemerintah daerah, yakni Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Tito berharap kepala sekolah tidak menyalahgunakan wewenang yang diberikan.

“Sebagai pembina dan pengawas, kita tahu bahwa 130 ribu (sekolah) mengawasi dan membinanya tidak gampang. Apalagi anggarannya cukup besar. Kita berharap teman-teman, kepala sekolah, lebih otonomi dan fleksibel dalam mengelola anggarannya, tapi juga kemudian tidak sampai terjadi penyalahgunaan,” tegas Tito Karnavian. (Prani Pramudita).
Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 6975 kali