Percepatan Pemanfaatan Dana BOS Dilakukan Sejalan dengan Protokol Kesehatan Covid-19  25 April 2020  ← Back



Jakarta, Kemendikbud — Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang biasanya digunakan untuk mendukung sekolah dalam menjalankan operasionalnya, kini juga dapat digunakan untuk mendukung kesehatan pendidik dan tenaga pendidik. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen), Hamid Muhammad, saat menjadi narasumber Gelar Wicara RRI Pro 3 tentang Penggunaan Dana BOS dan BOP PAUD dan Kesetaraan di Masa Pandemi Covid-19 di Jakarta, Jumat (24/4/2020). “Tolong kepsek dan dinas pendidikan pantau terus kesehatan anak-anak dan guru-guru semua yang mendukung sekolah,” katanya.
 
Merujuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler dengan beberapa ketentuan.
 
Dalam Pasal 9 disebutkan pembiayaan langganan daya dan jasa dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah. Sementara untuk pembiayaan administrasi kegiatan sekolah dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan lainnya.
 
Hal tersebut, kata Hamid, karena di tengah kondisi darurat, kesehatan adalah hal mutlak yang harus dimiliki agar bisa menjalankan berbagai amanah pembelajaran, termasuk memastikan dana BOS digunakan sesuai peruntukannya.  Kemudian untuk semua sekolah yang sudah menerima dana BOS dipersilakan untuk langsung menggunakannya sesuai Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang sudah diatur sekolah dan disetujui dinas pendidikan. "Saya harap sekolah segera melaksanakan dan gunakan dana tersebut sesuai peruntukan yang ada sesuai hasil RKAS yang telah direvisi merujuk pada regulasi yang baru,” ucap Hamid.
 
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Wardani Sugiyanto menyampaikan, pihaknya telah melakukan penyesuaian seiring dengan terbitnya Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020. Pada pencairan dana BOS tahap pertama, tutur Wardani, program yang tidak bisa berjalan seperti ujian akhir semester dan kegiatan pengawasan lainnya dialihkan dananya untuk kuota pulsa guru honorer, membayar honor guru honorer, serta penyiapan penanggulangan Covid-19 seperti pembelian masker, hand sanitizer, dan pengadaan tempat cuci tangan. “Sedangkan untuk pulsa kuota internet bagi siswa rencananya akan kami lakukan pada pencairan BOS tahap 2,” katanya.
 
Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 berlaku sejak bulan April tahun 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat. Sejak itu, para Kepala Dinas Pendidikan di Jawa Tengah, termasuk Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, segera melakukan penyesuaian, yaitu berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan Daerah terkait perubahan RKAS.
 
“Kami melakukan perubahan RKAS yang lebih lanjut, diinput ke aplikasi. Misalnya dengan pengalihan dana ujian. Dananya tidak digunakan karena tidak ada pengawasan ujian, maka itu dialihkan untuk pencegahan Covid-19 seperti pembelian pulsa kuota internet untuk menunjang pembelajaran via daring. Proses ini dinilai lebih cepat,” tuturnya.  
 
Hamid menegaskan, dana BOS tidak dibenarkan untuk digunakan membeli sembako karena tidak tertulis dalam permendikbud yang baru. “Pengadaaan sembako untuk masyarakat menjadi kewenangan Kementerian Sosial (Kemensos). Jangan dipakai untuk (membeli) sembako,” imbuhnya.  
 
Kepada pihak penyedia barang dan jasa yang menanyakan alasan mengapa dana BOS 2019 belum dibayarkan oleh sekolah atau dinas pendidikan meskipun barang sudah diserahkan ke sekolah, Hamid menjelaskan bahwa hal tersebut bisa ditanyakan lebih lanjut ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
 
“Anggaran yang diperuntukkan di tahun 2019 namun tidak digunakan, harus dikembalikan ke negara. Sepengetahuan saya anggaran tahun lalu untuk BOS afirmasi dan kinerja mestinya dibelanjakan tahun lalu, tidak bisa digunakan tahun ini. Kecuali diizinkan oleh Kemenkeu, namun hal tersebut jarang terjadi,” ungkapnya.
 
Sementara untuk barang yang sudah diserahkan ke sekolah, Hamid menyarankan agar bisa tetap dimanfaatkan untuk mendukung pembelajaran peserta didik. “Cara pembayarannya harus dikoordinasikan dengan sekolah dan dinas pendidikan setempat,” pungkasnya.  (Denty. A/Aline)
Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 14604 kali