UKBI Adaptif Merdeka, Upaya Kemendikbud Majukan Kebahasaan dan Kesastraan  30 Januari 2021  ← Back

Jakarta, Kemendikbud --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meluncurkan produk kebahasaan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) Adaptif Merdeka. Produk ini merupakan instrumen uji untuk mengukur kemahiran berbahasa Indonesia penutur bahasa Indonesia.
 
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makariem mengatakan, pengembangan UKBI Adaptif Merdeka merupakan bentuk keberhasilan pemerintah dalam pemajuan kebahasaan dan kesastraan melalui lompatan dalam hal desain dan sistem layanan uji. “Saya merasa bangga dan berterima kasih atas kerja keras seluruh tim dan jajaran di Badan Bahasa,” tutur Mendikbud dalam sambutannya ketika membuka secara resmi peluncuran secara daring di Jakarta, Jumat (29/1).
 
Mendikbud melanjutkan bahwa saat ini telah banyak dilakukan berbagai inovasi dalam hal pengembangan, pembinaan, dan peningkatan fungsi Bahasa Indonesia. Ia optimistis, upaya tersebut dapat bermuara pada layanan yang profesional di bidang kebahasaan dan kesastraan dalam konteks pembinaan kepada penutur Bahasa Indonesia.
 
“Harapan saya, UKBI Adaptif Merdeka bisa memberikan dampak positif kepada penutur Bahasa Indonesia dari berbagai kalangan dalam meningkatkan aspirasi dalam memahami dan mempelajari Bahasa Indonesia, menghasilkan berbagai karya tulis dan digital berbahasa Indonesia, juga melibatkan diri dan berpartisipasi aktif dalam membawa Bahasa Indonesia ke kancah internasional,” tuturnya.
 
Dalam rentang tahun 2016—2020 sebanyak 61.812 penutur bahasa Indonesia yang terdiri dari pelajar; mahasiswa S-1, S-2, dan S-3; guru; dosen; kalangan profesional; pejabat fungsional; pejabat struktural; serta warga negara asing telah mengikuti UKBI.
 
Tahun 2020 lalu, melalui usaha intensif dengan melibatkan 2.190 peserta uji coba di seluruh Indonesia, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa telah melakukan pemutakhiran sistem UKBI. Hal tersebut dilakukan merujuk pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga diciptakanlah UKBI Adaptif Merdeka.
 
Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, E. Aminudin Aziz mengatakan, pengembangan UKBI telah melalui berbagai fase sejak ditetapkan pada tahun 2003 melalui SK Mendiknas Nomor 52/U/2003 yang diperbarui dengan Permendikbud Nomor 70 Tahun 2016 tentang Standar Kemahiran Berbahasa.
 
“Bentuknya yang sudah dimutakhirkan saat ini diharapkan sesuai dengan tujuan pengembangan instrumen, yaitu untuk memotret kemahiran berbahasa penutur bahasa Indonesia lintas performa dengan cepat, tepat, dan efisien,” tutur Aminudin dalam laporannya.
 
UKBI telah melalui proses pemutakhiran dalam berbagai sisi. Mengadopsi desain tes modern, pemutakhiran yang dilakukan mencakup item response theory (IRT) dan platform pengembangan teknologi yang mutakhir di bidang pengujian berupa multi stage adaptive testing (MSAT). Pada saat ini, instrumen UKBI Adaptif Merdeka telah ditempatkan pada laman ukbi.kemdikbud.go.id. Di dalamnya dilengkapi fitur dari pendaftaran, layanan pengujian, hingga sertifikasi digital.
 
Sharif Hidayatullah, seorang pengguna UKBI yang juga berprofesi sebagai dosen turut menyampaikan apresiasi atas keberadaan UKBI Adaptif Merdeka. Menurutnya pengaplikasian sistem terbaru ini sangat mudah. “Sesuai dengan tantangan dan kebutuhan zaman,” katanya.
 
Selain itu, Dorprin perwakilan dari Bipa Bulgaria menyampaikan ketertarikannya mengikuti UKBI Adaptif Merdeka. “Saya tertarik ikut UKBI Adaptif Merderka, saya bisa ikut dari rumah atau dari kantor,” ucapnya.
Pengembangan UKBI Adaptif Merdeka selanjutnya ialah mengembangkan model yang dapat memfasilitasi para kaum difabel yang memiliki keterbatasan pendengaran dan penglihatan, agar tetap memiliki kesempatan mengikuti ujian secara daring. “Permintaan ini sudah ada dari beberapa pihak, terutama dari para  dosen yang setiap hari bekerja dengan kaum difabel,” ungkap Aminudin.
 
Acara peluncuran UKBI Adaptif Merdeka diselenggarakan dalam bentuk webinar tersebut mengundang 1.000 orang pemangku kepentingan di bidang pendidikan. Di antaranya yaitu rektor/wakil rektor/dekan perguruan tinggi, atase pendidikan, kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/seluruh Indonesia, pimpinan lembaga atau instansi pengguna UKBI, seperti sekretariat kabinet, dan asosiasi profesi di bidang kebahasaan dan kesastraan.** (Denty A./Aline R.)
Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 6694 kali