Dorong Mutu Pendidikan, Ini Empat Hal Arah Beban Kerja Dosen Tahun 2021  20 Maret 2021  ← Back



Medan, Kemendikbud —Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Pendidikan Tinggi menyelenggarakan Sosialisasi Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen Tahun 2021 pada Kamis, 18 Maret 2021 lalu di Parapat, Sumatera Utara. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti), Nizam menjelaskan bahwa arah kebijakan beban kerja dosen (BKD) tahun 2021 meliputi empat hal, yaitu meningkatkan angka partisipasi, menguatkan mutu dan relevansi pendidikan tinggi, menguatkan mutu dosen dan tenaga kependidikan, serta menguatkan sistem tata kelola.

Nizam menerangkan bahwa kerangka besarnya adalah sistem pembinaan karier dosen yang mengikuti semangat Kampus Merdeka-Merdeka Belajar. Ia mengungkap, dalam setiap sosialisasi Kampus Merdeka-Merdeka Belajar, dosen kerap kali menanyakan kapan dosen dimerdekakan. Padahal mahasiswa dan kampus sudah merdeka.  

“Jadi, inilah jawabannya, tetapi memang tidak mudah karena ini harus kita ubah juga Permenpan-RB, Permendikbud, baru nanti pedoman operasional (PO) penilaian angka kredit (PAK) dari Dikti,” ujar Nizam dalam sosialisasi yang berlangsung secara daring, Kamis (18/3).

Lebih lanjut, Nizam mengungkapkan bahwa sebenarnya perubahan kerangka untuk pembinaan karier dosen sudah dilakukan sejak Mei 2020 lalu. Pihaknya menginginkan pembinaan karier dosen selaras dengan perubahan yang diterapkan Dikti, yaitu lebih adaptif dan fleksibel dengan semangat merdeka.

“Untuk memberikan ruang yang luas bagi mahasiswa dalam mengembangkan kompetensinya, seorang dosen harus mempunyai ruang yang luas untuk bisa mengawal para mahasiswanya melakukan pembelajaran yang lebih adaptif, fleksibel, dan partisipatif,” terang Nizam.

Lebih lanjut, ia menilai, pengembangan diri dosen dan mahasiswa itu semestinya mendapatkan bobot yang sepadan dengan upayanya (effort). Tidak hanya fokus pada publikasi bagi individu yang mendapat nilai tinggi, tetapi mendampingi dan ikut mengembangkan prestasi mahasiswa dalam lomba-lomba nasional dan internasional.

“Itu kita berikan penghargaan (reward) yang setara dengan publikasi internasional. Jadi, kalau bisa membawa mahasiswa menjuarai kompetisi dunia, tentu itu tidak kalah dengan melakukan publikasi di jurnal internasional,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Sumber Daya, Ditjen Dikti, Mohammad Sofwan Effendi mengatakan bahwa perubahan kebijakan beban kerja dosen merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2021 dan berangkat dari  masukan berbagai pihak.

Sebagai bagian dari refleksi kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka, kebijakan ini adalah wujud inovasi dalam mereduksi administrasi terkait capaian kredit. Sofwan Effendi menuturkan, mudah-mudahan langkah ini dapat menaikkan level kompetensi dan kreativitas dosen dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi. (Anwar/Denty/Desliana)
Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 3719 kali