Kemendikbud dukung persiapan PTM melalui Bantuan Kuota Internet dan BOS  04 Maret 2021  ← Back

Mendikbud Dorong Pemanfaatan Bantuan Kuota Data Internet dan Bantuan Operasional Sekolah untuk Hadapi Pademi dan Bersiap Tatap Muka

Jakarta, 3 Maret 2021 – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berupaya meringankan beban satuan pendidikan dalam menghadapi pandemi dan mempersiapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Hal tersebut diantaranya dilakukan dengan mendorong pemanfaatan dana BOS dan bantuan kuota data internet.

“Kami ingin memastikan bahwa warga pendidikan tetap selalu bisa menggunakan internet untuk berbagai kebutuhan. Inilah perjuangan kita di Kemendikbud yang alhamdulillah didukung Bapak Presiden dan Ibu Menteri Keuangan,” jelas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim dalam Dialog Produktif Rabu Utama “Mendedar Kuota Belajar” yang diselenggarakan secara daring oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN)  pada kanal FMB9ID_IKP di YouTube, Rabu (3/3). Bantuan kuota internet untuk tahun 2021 bernilai Rp 2,6 triliun untuk tiga bulan ke depan. “Anggarannya siginifikan, jadi tolong digunakan sebaik-baiknya,” terang Mendikbud.

Mengacu hasil survei pihak-pihak independen, Mendikbud menjelaskan, “sekitar  85% responden menilai bantuan kuota ini amat tepat menjawab krisis, sementara sekitat 86% menilai bantuan ini meringankan beban ekonomi orang tua dalam masa pembelajaran jarak jauh (PJJ). Inilah yang memotivasi kami untuk memperjuangkan kelanjutan kebijakan bantuan kuota data internet,” tutur Mendikbud.

Selain hasil survei tersebut, Mendikbud mengakui, pihaknya banyak menerima masukan masyarakat, terutama soal fleksibilitas penggunaan bantuan kuota tahun lalu. Misalnya, banyak laman situs yang tidak termasuk kuota belajar. “Murid ada yang mengadu, ‘Mas Menteri, googling menghabiskan pulsa pribadi karena tidak masuk dalam kuota belajar. Mas Menteri, saya ingin membuka laman-laman riset universitas lain, tapi tidak bisa. Mas Menteri, banyak materi belajar yang bagus di YouTube, tetapi YouTube tidak masuk kuota belajar. Kemendikbud mendengar semua masukan itu,” ungkap Mendikbud.

Oleh karenanya, kata Mendikbud, kebijakan kuota internet di tahun 2021 pada tiga bulan ke depan, disesuaikan dengan berbagai masukan dari masyarakat. Berdasarkan permintaan dari banyak elemen masyarakat, akhirnya Kemendikbud membuka restriksi bantuan kuota data internet, dari kuota belajar dan kuota umum menjadi seluruhnya kuota umum.

Tahun ini, walaupun besaran gigabyte (GB) bantuan lebih kecil dari dari tahun sebelumnya, tetapi kualitasnya meningkat karena seluruhnya dapat dipakai sebagai kuota umum, sehingga lebih fleksibel bagi semua jenis penggunaan. Mendikbud juga memastikan bahwa bantuan ini diberikan bagi seluruh peserta didik dan pendidik serta tenaga kependidikan, baik di sekolah swasta maupun negeri selama yang bersangkutan terdaftar di data pokok pendidikan (Dapodik) dan pangkalan data pendidikan tinggi (PDDikti).

Adapun besaran kuota yang disalurkan adalah sebagai berikut: untuk peserta didik jenjang PAUD sebesar 7 GB, peserta didik jenjang dasar dan menengah sebesar 10 GB, sementara guru jenjang PAUD, dasar, dan menengah mendapatkan kuota 12 GB. Mahasiswa dan dosen mendapatkan kuota sebesar 15 GB.

Penyaluran bantuan kuota akan disalurkan setiap tanggal 11 hingga 15 setiap bulannya. “Bagi yang tahun lalu sudah menerima bantuan ini, maka mulai 11 Maret, secara otomatis akan menerima pengiriman bantuan kuota pertama. Kecuali,  bagi yang tahun lalu penggunaannya di bawah 1 GB, mereka tidak akan menerima lagi, karena dianggap tidak memerlukan bantuan tersebut. Bagi yang belum menerima dan ingin daftar, atau yang ingin mengubah nomor ponsel, baru bisa menerima di bulan April 2021,” jelas Mendikbud.

Dirinya juga mengimbau orangtua yang anak-anaknya belum menerima kuota belajar tahun 2020 karena masalah administratif atau pengunggahan berkas oleh satuan pendidikan yang tidak tepat waktu, untuk segera mengurusnya. Pada kesempatan ini, Mendikbud mengimbau kepala satuan pendidikan dan kepala dinas untuk melaksanakan administrasi sebaik mungkin. Supaya peserta didik bisa menikmati kuota internet yang telah diperjuangkan oleh pemerintahan pusat.

“Semua kepala satuan pendidikan dan kepala dinas bertanggungjawab memberikan hak ini pada murid-murid. Kalau ada tantangan, kami di pusat siap bantu dan dukung,” tegas Mendikbud.

Di akhir acara, Mendikbud memastikan, tidak pernah menyalurkan kuota internet ke pihak sekolah atau universitas. Kuota langsung diberikan ke nomor ponsel para peserta didik dan pendidik yang aktif dan terdaftar di Dapodik atau PDDikti. “Yang meregistrasi nomornya adalah sekolah dan universitas, karena Kemendikbud harus mengikuti data di Dapodik dan PDDikti,” tutup Mendikbud.

Pemanfaatan Dana BOS yang Fleksibel  untuk Percepat Persiapan Tatap Muka

Selain bantuan kuota internet, pemerintah memprioritaskan vaksinasi Covid-19 bagi guru dan tenaga kependidikan. Hal tersebut sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo, yang menginstruksikan PTM secara bertahap pada Juli 2021.

“Arahan Bapak Presiden yang didukung komitmen Bapak Menteri Kesehatan, target vaksinasi bagi para pendidik dan tenaga kependidikan, InsyaAllah selesai di akhir Juni 2021. Harapan Bapak Presiden, Juli 2021 di mana tahun ajaran baru akan dimulai, semua sekolah sudah dapat melakukan pembelajaran tatap muka terbatas,” ucap Mendikbud. PTM yang dilakukan harus tetap memenuhi daftar periksa dan mengikuti protokol kesehatan.

Pada kesempatan ini pula, Mendikbud menjamin fleksibilitas penggunaan Dana BOS tahun 2021. “Kami menganjurkan dana BOS secepatnya digunakan untuk memenuhi daftar periksa PTM dan persiapan PTM. Karena, ketika vaksinasi sudah bergulir, sekolah akan didorong memulai tatap muka. Hal ini dilakukan untuk mencegah kehilangan kesempatan belajar yang lebih besar lagi bagi anak-anak kita,” terang Mendikbud. Ia pun mencontohkan fleksibilitas penggunaan dana BOS seperti untuk pembelian gawai, perlengkapan protokol kesehatan, transportasi yang aman bagi guru dan murid, dan lain-lain.

Mendikbud menjelaskan bahwa Kemendikbud berkomitmen untuk memastikan kemerdekaan bagi kepala sekolah untuk menentukan kebutuhan apa yang paling penting bagi sekolahnya di masa pandemi ini. Harapannya, satuan pendidikan langsung dapat mengambil keputusan cepat untuk mengatasi tantangan-tantanngan yang sangat berbeda di tiap daerah. Oleh karena itu, kebijakan dana BOS saat ini seyogyanya digunakan untuk memfasilitasi berbagai kebijakan yang diambil satuan pendidikan dalam menyikapi perubahan dan tantangan sehubungan dengan persiapan PTM bertahap.

“Dana BOS 2021 masih tetap fleksibel untuk digunakan membayar honor guru, sebab Indonesia masih dalam kondisi darurat bencana. Namun dalam kondisi normal, penggunaan Dana BOS untuk honor guru dibatasi maksimal 50%, baik untuk sekolah negeri dan swasta,” jelasnya.

Lebih lanjut ia mencontohkan, kalau sekolah ada yang masih menerapkan PJJ maka jelas yang paling kritis adalah bagaimana untuk kembali tatap muka secara aman. “Mohon semua kepala dinas, kepala sekolah, dan pemerintah darah untuk segera mengakselerasi dan menggunakan dana BOS untuk segera tatap muka,” tekannya.

Kebijakan Dana BOS Majemuk 2021 yang Berkeadilan Sosial

Pada Dialog Rabu Utama KPCPEN, Mendikbud turut mensosialisasikan kebijakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2021 yang lebih berkeadilan bagi masyarakat yang paling membutuhkan.

Dikatakan Mendikbud, tahun lalu, pihaknya telah melakukan perubahan mekanisme penyaluran dana BOS yang langsung ditransfer dari Kementerian Keuangan ke rekening sekolah. Selain itu, Kemendikbud juga memberlakukan pelaporan daring yang sifatnya lebih praktis dan memberikan fleksibilitas dana BOS yang dapat dipakai untuk berbagai keperluan yang paling dibutuhkan sekolah.

Penyaluran dana BOS langsung ke sekolah sejak tahun lalu telah menerima tanggapan positif dan berhasil mengurangi tingkat keterlambatan dana sekitar 32 persen atau tiga minggu lebih cepat dibandingkan tahun 2019.  Hal ini sangat membantu para kepala satuan pendidikan dalam mengelola sekolah masing-masing, utamanya di masa awal pandemi. Sebanyak 85 persen responden sekolah dan 96 persen responden pemerintah daerah memandang penyaluran BOS langsung ke rekening sekolah memudahkan atau sangat memudahkan.

Sebelumnya, perhitungan dana BOS untuk setiap sekolah adalah seragam, di mana biaya yang didapatkan per anak adalah sama. “Antara anak di Jakarta, Yogyakarta, Papua, dan Maluku besarannya sama. Sedangkan, dengan melakukan itu, sangat tidak adil bagi teman-teman kita di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) di mana indeks kemahalan mereka lebih tinggi,” jelas Mendikbud. Hal ini yang ingin dikoreksi Kemendikbud engan Kebijakan BOS Majemuk.

Tahun ini, Kemendikbud telah mengubah cara perhitungan BOS dengan memegang azas afirmasi sehingga perhitungan per anak menjadi majemuk. Artinya, di daerah indeks kemahalan tinggi seperti Papua atau Maluku atau daerah kepulauan, di mana indeks kemahalannya meninggi, per anak mendapat besaran dana BOS lebih banyak.

Khusus untuk sekolah-sekolah di Papua, yang BOS-nya meningkat hampir dua kali lipat. Di Maluku, sekolah-sekolahnya sekarang dana BOSnya meningkat hingga 40-50%. “Ini yang kami maksud dengan kebijakan anggaran yang benar-benar berkeadilan sosial dan mendukung tingkat kualitas pembelajaran di mana “yang lebih membutuhkan dapat lebih”. Ini yang membuat saya sangat bangga dengan kebijakan ini. Karena pertama kalinya, teman-teman di daerah 3T bisa terbantu secara signifikan,” ungkap Mendikbud.

Sebagai contoh peningkatan dana BOS yang bervariasi sesuai perbedaan karakteristik dan kebutuhan daerah, SDN YPPK Sanepa di Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua, yang pada 2020 mendapatkan satuan biaya BOS sebesar Rp900.000, tahun ini menjadi Rp1.960.000 per siswa. Sementara, besaran alokasi BOS 2020 yang sebesar Rp159.300.000, tahun 2021 ini menjadi Rp346.920.000.


Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Laman: kemdikbud.go.id    
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id

#merdekabelajar
#belajardarirumah
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 55/sipres/A6/III/2021

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 3173 kali