Hampir 100.000 Guru Honorer Akan Diangkat Jadi ASN PPPK, Pengangkatan Lebih Banyak Akan Menyusul  24 September 2021  ← Back

Jakarta, 23 September 2021 – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, saat ini pengolahan data hasil ujian seleksi pertama untuk guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih berlangsung. Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), yang antara lain terdiri dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), masih akan merampungkan hasil seleksi tersebut.

“Hasil sementara, dari 326.476 formasi yang ada pelamarnya, hampir 100.000 guru honorer dari seluruh Indonesia akan segera diangkat menjadi guru ASN PPPK,” kata Mendikbudristek dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, pada Kamis (23/9).

Namun, setelah mendengarkan aspirasi masyarakat dan mempertimbangkan kemungkinan afirmasi tambahan, Kemendikbudristek telah meminta Panselnas untuk menunda pengumuman seleksi guru ASN PPPK agar bersama-sama dapat bisa membahas optimalisasi hasil seleksi dan pertimbangan afirmasi. “Kemendikbudristek mendengarkan aspirasi masyarakat dan sedang memperjuangkan kebijakan afirmasi tambahan untuk daerah-daerah yang kekurangan guru, peserta di atas 50 tahun, dan lain sebagainya,” terang Mendikbudristek.

Pada rapat kerja ini Mendikbudristek juga mempertegas sikap kementerian, di mana Kemendikbudristek mengambil posisi secara garis besar sama dengan Komisi X, yaitu harus memperjuangkan afirmasi bagi kelompok-kelompok guru honorer tertentu. “Kami akan perjuangkan walaupun itu bukan sepenuhnya keputusan Kemendikbudristek (melainkan keputusan Panselnas),” tegasnya.  

Hal kedua yang dipertegas Mendikbudristek adalah terkait tes seleksi. Ia menegaskan bahwa tes seleksi tetap penting dan diatur oleh undang-undang. “Kemendikbudristek juga mempertimbangkan masukan dari pakar-pakar pendidikan tentang pentingnya menjaga integritas proses seleksi guru untuk meningkatkan kualitas pendidikan bagi siswa Indonesia,” terang Menteri Nadiem.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf, mengatakan pemerintah tentu tidak bisa melanggar undang-undang dan kebijakan seleksi ASN PPPK yang sudah banyak kompromi. “Kita bisa hargai upaya Mendikbudristek mencari solusi dengan memberikan kesempatan bagi yang belum lulus sampai tiga kali. Saya percaya Mendikbudristek pasti akan mengedepankan kepentingan guru-guru,” ujarnya.

Seleksi Pertama Baru Awal dari Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan Guru

Di ruang rapat Komisi X DPR RI, Menteri Nadiem juga menyampaikan bahwa dirinya telah meminta timnya untuk memperjuangkan seleksi guru honorer menjadi ASN PPPK pada pertengahan tahun lalu, setelah banyak bertemu dan menerima aspirasi guru-guru honorer dari berbagai daerah. “Tidak pernah ada upaya secepat itu, sampai akhirnya secara kebijakan dan anggaran pemerintah bisa menyiapkan untuk satu juta formasi,” jelas Mendikbudristek.

Sebelumnya, dalam raker tersebut Mendikbudristek mengatakan, rekrutmen guru ASN PPPK pada tahun ini merupakan sebuah rekor dan menjadi catatan historis Indonesia, bahwa terdapat 506.247 usulan formasi dari satu juta formasi yang terbuka untuk perekrutan guru ASN PPPK. “Belum pernah terjadi dan ini adalah momen yang sangat historis karena perbedaannya adalah semua guru honorer bisa mengambil seleksi, bukan sekali, bukan dua kali, tapi tiga kali,” tutur Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Ia menjelaskan, dari 506.247 formasi, hanya 326.476 formasi yang ada pelamarnya, dengan total pendaftar yang teregistrasi ada 925.637 orang. Dengan begitu, berarti ada 179.771 formasi kosong atau tidak ada pelamarnya. Hingga hari pelaksanaan seleksi, hanya ada 586.943 guru  yang hadir untuk mengikuti ujian. Sebanyak 22.011 dari total peserta yang tidak hadir, semuanya diizinkan untuk mengikuti ujian susulan. “1,5 persen peserta atau 9.279 orang yang tidak hadir tanpa alasan pun tetap akan diikutsertakan pada ujian seleksi kedua,” kata Mendikbudristek.

Mendikbudristek menuturkan, ada tiga kali seleksi dalam seleksi guru ASN PPPK di tahun 2021. Seleksi pertama khusus untuk guru honorer sekolah negeri dan tenaga honorer K-II. Jika mereka tidak lulus di seleksi pertama, mereka bisa mengikuti seleksi kedua, dan akan bergabung dengan dua jenis guru honorer, yaitu guru honorer di sekolah swasta dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Pada seleksi kedua, guru honorer K-II dan guru honorer sekolah swasta hanya dapat melamar sesuai dengan domisilinya. Selanjutnya, peserta seleksi pertama dan kedua yang belum dinyatakan lulus, diperbolehkan mengikuti seleksi ketiga di mana seluruh jenis guru honorer dapat melamar pada formasi lintas daerah yang belum terisi.

“Kita akan terus mencoba mengisi kekosongan. Jadi pada seleksi ketiga, guru-guru benar-benar bebas untuk memilih lintas daerah, dan setelah itu pun setelah ujian ketiga kita akan melakukan optimalisasi pengisian formasi kosong. Jadi ini ada banyak tahapnya. Ini baru seleksi tahap 1, belum sampai tahap 3, dan tahun depannya akan ada proses lagi,” ujar Mendikbudristek.

Menanggapi rekomendasi-rekomendasi Komisi X, Mendikbudristek mengatakan bahwa aspirasi Komisi X dan Kemendikbudristek adalah aspirasi yang sama. Kemendikbudristek akan terus memperjuangkan dengan Panselnas untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat tanpa mengorbankan integritas tes seleksi dan tanpa mengorbankan kualitas pendidikan anak-anak Indonesia. “Mohon doa restu, sekarang kita sedang dalam proses diskusi dengan Panselnas. Kita lihat hasilnya, dan insyaallah perjuangan kita akan dijawab,” tutupnya.







Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Laman: kemdikbud.go.id    
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id

#MerdekaBelajar
#Integritas
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 530/sipres/A6/IX/2021

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 23716 kali