Sejumlah Pimpinan Pemda Sumut Siap Dukung Revitalisasi Bahasa Daerah, Akan Gelar Festival dan Lomba  01 Juli 2022  ← Back

Medan, 1 Juli 2022 --- Sejumlah pimpinan di lingkungan Pemerintah Daerah Sumatera Utara tingkat provinsi maupun kabupaten/kota siap mendukung realisasi Merdeka Belajar Episode Ketujuh Belas: Revitalisasi Bahasa Daerah yang telah diluncurkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Lasro Marbun, mengajak semua pihak bersinergi dan mengambil peran sesuai kewenangan masing-masing dan aturan yang berlaku.

“Pemprov Sumut siap bersinergi dengan Balai Bahasa Sumut,” tegas Lasro dalam Rapat Koordinasi Antarinstansi Revitalisasi Bahasa Daerah di Sumatera Utara, Kamis (30/6). Dalam kesempatan ini, pimpinan dan perwakilan pimpinan sejumlah daerah di Sumatera Utara menandatangani Berita Acara Hasil Rapat Koordinasi sebagai dasar pelaksanaan dan kerja sama antarinstansi Balai Bahasa Provinsi Sumatera Utara, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dengan pemerintah daerah kabupaten/kota di Sumatera Utara.

Diterangkan Lasro, revitalisasi yang digiatkan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek adalah pendidikan publik yang mulia. “Tiap putra putri bangsa, dengan bahasa daerah apapun, adalah bagian dari Negara Indonesia. Namun, kita harus memakai cara-cara menarik agar anak-anak dapat tumbuh dengan bahasa daerah yang disukai dan sesuai konteks masa kini dan konsisten dengan jati diri masing-masing,” jelas Lasro.

Lasro meyakini, bahasa daerah harus diwariskan ke generasi selanjutnya. “Dulu, kalau kita memakai bahasa daerah itu dianggap kuno. Tapi, ternyata bahasa daerah adalah bagian dari keindonesiaan kita,” ucap Lasro.

Merespons hal tersebut, Kepala Pusat Pembinaan Bahasa, Badan Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Muhammad Abdul Khak, mengapresiasi respons positif Provinsi Sumatera Utara terhadap Revitalisasi Bahasa Daerah, khususnya yang menjadi obyek revitalisasi di Sumatera Utara adalah: Bahasa Melayu Sorkam, Melayu Panai, dan Batak Angkola.

“Terima kasih atas komitmen Pemprov Sumut. Kemendikbudristek pasti akan terus mendukung, namun kami berharap peraturan daerah yang sudah dibuat dan kebijakan baru yang akan dibuat, akan terus dilihat implementasinya. Lewat Balai Bahasa, kami siap membantu dari sisi teknis pembahasan dan kesastraan,” tutur Khak.

Khak juga menguraikan, pengembangan fungsi-fungsi baru bagi bahasa daerah perlu terus dilakukan agar bahasa daerah dapat tumbuh lebih bermartabat. “Contoh sederhana adalah sistem transportasi terintegrasi di Provinsi DKI Jakarta yang diberi nama JakLingko. ’Jak’ diambil dari nama kota Jakarta, sementara ‘Lingko’ merupakan kata yang berasal dari Nusa Tenggara, yang berarti sistem persawahan tanah adat, yang membuat jejaring atau integrasi.

Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga, yang hadir langsung dalam kesempatan ini, optimis bahasa daerah takkan ditinggalkan. “Ini bahasa ibu kita. Maka, mari kita meramu dan memajukan bahasa daerah dalam kebinekaan republik ini,” ajak Erik kepada seluruh hadirin.

Erik juga menuturkan, dirinya akan memanggil beberapa Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk segera berkolaborasi menindaklanjuti kebijakan ini. “Semoga terus digulirkan dan anak-anak muda Labuhanbatu berperan aktif untuk menghidupkan bahasa daerah dan mencapai prestasi,” harap Erik.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Arman Pasaribu, mengungkapkan bahwa dirinya mendukung kebijakan ini karena kuatir akan beberapa bahasa daerah yang hampir punah. “Di Tapanuli Selatan, bahasa yang dipakai umumnya adalah Batak Angkola. Kami berusaha memelihara bahasa ini. Misalnya, melakukan lomba dan festival markobar, di mana adat istiadat digunakan dengan bahasa daerah diperlombakan. Kami juga melibatkan naposo dan nauli bulung (pemuda pemudi),” ucap Arman.

Arman juga berharap kegiatan ini berkesinambungan dan tak hanya berakhir pada seremoni semata. “Kami ingin mewacanakan laboratorium bahasa daerah dan memasukannya di penerapan Kurikulum Merdeka. Semoga dapat dibuat peraturan bupatinya,” harap Arman.

Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara, Burhan Harahap, mengungkapkan harapannya agar generasi muda dapat melestarikan bahasa daerah sebagai bentuk kearifan lokal. “Kita bisa menyelesaikan masalah di tengah masyarakat dengan bahasa daerah yang mempunyai kelekatan nuansa kesepahaman,” tuturnya. Burhan mengakui bahwa Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Muatan Lokal telah memfasilitasi revitalisasi bahasa daerah di dalam pembelajaran di sekolah.

“Sumatera Utara mengenal poda na lima (lima nasehat), yang terdiri dari: paias rohamu (bersihkan jiwamu), paias pamatangmu (bersihkan badanmu), paias parabitonmu (bersihkan pakaianmu), paias bagasmu (bersihkan rumahmu), dan paias pakaranganmu (bersihkan lingkunganmu),” ucap Burhan. Falsafah-falsafah lokal seperti ini, ucap Burhan, harus tetap dikenal generasi muda.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Tengah, Boy Rahman, mengungkapkan revitalisasi bahasa daerah merupakan upaya penting karena di daerahnya sendiri belum ada upaya revitalisasi khusus. “Kami harap, anak-anak kami bangga menggunokan bahasa pesisir di media sosial maupun acara-acara lainnya,” ucap Boy.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Sidempuan, Muhammad Luthfi Siregar, mengungkapkan bahwa dirinya berterima kasih atas kerja keras Kemendikbudristek menerbitkan kebijakan Revitalisasi Bahasa Daerah. “Kami sudah punya buku muatan lokal untuk jenjang SD dan SMP. Kami mengajak naposo dan nauli bulung (pemuda dan pemudi) di Padang Sidempuan untuk memelihara bahasa daerah,” ucap Luthfi.







Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI    
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 374/sipers/A6/VII/2022

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 776 kali