Transformasi Kelembagaan untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan dan Tenaga Pendidik  22 Oktober 2022  ← Back

Jakarta, 21 Oktober 2022 – Sejalan dengan perkembangan dunia pendidikan dan kebutuhan akan peningkatan mutu pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melakukan transformasi kelembagaan dengan membentuk Balai Guru Penggerak (BGP) serta mengubah Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) menjadi Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP).

BPMP berdiri dengan mengacu Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan, sedangkan BGP dibentuk berdasarkan Permendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak.

“Transformasi LPMP menjadi BPMP yang berada di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUDDikdasmen) ini merupakan bagian dari keseluruhan transformasi kelembagaan di lingkungan Kemendikbudristek dalam rangka melaksanakan kebijakan program Merdeka Belajar,” disampaikan Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kemendikbudristek, Mustangimah dalam Silaturahmi Merdeka Belajar yang digelar secara daring, Kamis (20/10).

Dijelaskan Mustangimah, ada dua Balai yang bertugas dalam penjaminan mutu pendidikan, yaitu Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) dan BPMP. Dalam melaksanakan tugasnya, BBPMP dan BPMP memiliki beberapa fungsi pada penjaminan dan peningkatan mutu PAUD, pendidikan dasar, menengah, dan pendidikan masyarakat. “Fungsinya adalah mulai dari pemetaan, pengembangan model, pelaksanaan supervisi, fasilitasi, pegembangan dan pelaksanaan kemitraan, pemantauan dan evaluasi, serta pelaksanaan untuk administrasi penataan,” jelas Mustangimah.

Lebih lanjut dikemukakan Mustangimah, fungsi antara LPMP dengan BPMP sangat berbeda. Berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian dan Lembaga Pemerintah NonKementerian, Mustangimah menegaskan bahwa BPMP merupakan integrasi dari fungsi LPMP serta Balai Pengembangan PAUD dan Pendidikan Masyarakat menjadi satu fungsi di dalam BBPMP atau BPMP.

“Di BPMP, fungsi cakupannya tidak hanya pendidikan dasar dan menengah tetapi mencakup Pendidikan Anak Usia Dini. Selain itu, dalam peningkatan mutu juga ada satu target peningkatan mutu tertentu berdasarkan Rapor Pendidikan di suatu daerah. Kalau dahulu LPMP fokus pada satuan pendidikan, sekarang kita lebih bermitra dan bersinergi dengan pemerintah daerah (Pemda),” tegas Mustangimah.

Balai Guru Penggerak

Selanjutnya, BGP mempunyai fungsi dalam melaksanakan pemetaan, pengembangan model, pengembangan media pembelajaran, fasilitasi dan peningkatan kompetensi, supervisi peningkatan kompetensi, pemantauan dan evaluasi, pelaksanaan kemitraan, hingga urusan administrasi bagi pendidik dan tenaga kependidikan.

Hingga saat ini, dikatakan Mustangimah, BBPMP dan BPMP berada di setiap provinsi, namun pada DKI Jakarta tidak dibentuk BGP. “Alasannya adalah karena di DKI Jakarta sudah ada UPT daerah yang fungsinya hampir sama dengan BGP, nantinya akan bekerja sama dengan kami selama pelaksanaan tugasnya,” ujar Mustangimah.
 
Pada kesempatan yang sama, Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Praptono menyampaikan Balai Besar Guru Penggerak (BBGP) telah dibentuk di enam provinsi yaitu Sumatra Utara, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Barat. Sedangkan Balai Guru Penggerak (BGP) telah terbentuk di seluruh provinsi kecuali DKI Jakarta.

“Saat ini kita sedang mendorong dan memperkuat peran BBGP dan BGP, yaitu memastikan program-program prioritas Kemendikbudristek seperti Merdeka Belajar bisa terlaksana dengan baik khususnya yang terkait dengan peningkatan kompetensi dan profesionalisme guru serta tenaga kependidikan,” ujar Praptono.

Dalam mengimplementasikan program Merdeka Belajar, lanjut Praptono, BBGP dan BGP bertindak sebagai kepanjangan tangan Kemendikbudristek di Jakarta. “Dengan demikian, harapan kami komunikasi akan menjadi lebih dekat dan interaksi menjadi lancar. Jika itu terjadi maka chemistry ke arah yang lebih baik akan tumbuh,” imbuh Praptono.

Kuatkan Kemitraan Pusat dan Daerah

Sementara itu, Kepala BPMP Provinsi Kalimantan Utara, Jarwoko mengapresiasi transformasi kelembagaan yang dilakukan Kemendikbudristek. “Perubahan ini sangat signifikan. BPMP sebenarnya sebagai upaya untuk mendorong agar terjadi proses percepatan kebijakan dari pusat ke daerah. Peran BPMP adalah sebagai booster untuk memperjelas, memperlancar, dan memperkuat agar kebijakan-kebijakan nasional dapat segera diadaptasi dan diimplementasikan di masing-masing pemerintah daerah,” ujar Jarwoko.

Kepala BBGP Provinsi Jawa Timur, Abu Khaer mengajak tenaga pendidik untuk memperbaharui dan meningkatkan mindset, skill set, dan tooolset. “Ini adalah kompetensi-kompetensi yang idealnya bisa membersamai para tenaga pendidik dan kependidikan,” tutur Abu.

Saat ini, dikatakan Abu, BBGP Provinsi Jawa Timur sedang melaksanakan program prioritas yaitu Guru Penggerak, Sekolah Penggerak, Implementasi Kurikulum Merdeka, dan Platform Merdeka Mengajar. Menurutnya, koordinasi dan kolaborasi bersama Pemda menjadi sebuah keharusan dalam melaksanakan program-program tersebut. “Kami bergotong royong dengan Pemda dalam melaksanan program kebijakan Merdeka Belajar di 38 Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur. Selain itu, kolaborasi dan dukungan dari komunitas belajar.id dan mitra juga menjadi sinergi yang sedang kita bangun,” ujar Abu.

Dengan adanya transformasi kelembagaan yang dilakukan Kemendikbudristek, Abu berharap agar layanan pendidikan dapat diberikan secara maksimal sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan setiap daerah.

Memasuki akhir diskusi, Praptono mengajak kepada seluruh pemangku kepentingan agar dapat menjalankan tugas dan peran masing-masing secara optimal. “Mari jalankan program dengan sebaik-baiknya, bangun kolaborasi dan sinergi dengan Pemda sebagai pemegang mandat ekonomi pendidikan. Dengan kesabaran dan ketekunan, semoga kita dapat mewujudkan profil Pelaja Pancasila,” harap Praptono.

Senada dengan Praptono, Kepala Biro Ortala Kemendikbudristek, Mustangimah mengimbau kepada seluruh pemangku kepentingan agar menyikapi transformasi kelembagaan, SDM, sistem kerja, dan transformasi digital dapat diterima dengan sikap arif, bijaksana, dan proaktif. “Perubahan itu sebuah keniscayaan. Mari kita sikapi dengan arif dan bijaksana, dengan berpikir positif dan mengambil bagian dalam proses transformasi ini,” pungkas Mustangimah.







Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
    
Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI    
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id

#MerdekaBelajar
#DemiKemajuan
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 663/sipers/A6/X/2022

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 1250 kali