Informasi Umum Unit Utama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Unit Utama di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Berikut adalah tugas dan fungsi unit-unit utama di lingkungan Kemendikbudristek:

1. Sekretariat Jenderal

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian. Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
  1. koordinasi kegiatan Kementerian;
  2. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
  3. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, kearsipan, dan dokumentasi Kementerian;
  4. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
  5. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; 
  6. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Alamat : Gedung C Lantai 2, Kompleks Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat 10270
Telepon : 021 - 5711144

Website : https://setjen.kemdikbud.go.id


2. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menyelenggarakan fungsi:
  1. perumusan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
  2. penyusunan norma, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
  3. pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran, pengembangan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi nonvokasional guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
  4. pelaksanaan kebijakan di bidang standar dan penjaminan mutu dosen dan tenaga kependidikan pada pendidikan profesi guru;
  5. pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian formasi pendidik, peminfahan pendidik, dan pengembangan karier pendidik serta pemindahan lintas daerah provinsi bagi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
  6. pelaksanaan fasilitasi di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
  7. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
  8. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
  9. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
  10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Alamat : Gedung D Lantai 11, Kompleks Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat 10270
Telepon : 021 - 57955141
Website : 
https://gtk.kemdikbud.go.id
 

3. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah

Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah menyelenggarakan fungsi:
  1. perumusan kebijakan di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan;
  2. penyusunan norma, prosedur, dan kriteria di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan;
  3. pelaksanaan kebijakan di bidang penjaminan mutu peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan;
  4. pelaksanaan kebijakan di bidang standar peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan;
  5. pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan;
  6. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan;
  7. perumusan pemberian izin penyelenggaraan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing;
  8. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan;
  9. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
  10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Menteri.

Alamat : Gedung E Lantai 5, Kompleks Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat 10270
Telepon : 021-5725610
Website : https://pauddikdasmen.kemdikbud.go.id/
 

4. Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi

Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan vokasi serta pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi. Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi menyelenggarakan fungsi:
  1. perumusan kebijakan di bidang pendidikan vokasi, pendidikan kejuruan, dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja;
  2. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di perguruan tinggi vokasi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi;
  3. penyusunan norma, prosedur, dan kriteria di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan kejuruan dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja;
  4. penyusunan norma, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan kompetensi vokasional guru vokasi, pendidik vokasi lainnya, dan tenaga kependidikan vokasi pada pendidikan kejuruan dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja;
  5. pelaksanaan kebijakan di bidang standar dan penjaminan mutu peserta didik, pembelajran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan kejuruan dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja;
  6. pelaksanaan kegiatan di bidang pembelajaran, kemahasiswaan, kelembagaan, dan sumber daya pada pendidikan tinggi vokasi;
  7. pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di perguruan tinggi vokasi dalam rangka tridharma perguruan tinggi;
  8. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan kompetensi vokasional dosen vokasi, pendidik vokasi lainnya, dan tenaga kependidikan vokasi pada pendidikan tinggi vokasi;
  9. pelaksanaan fasilitasi di bidang pembinaan kompetensi vokasional guru dan dosen vokasi, pendidik vokasi lainnya, dan tenaga kependidikan vokasi;
  10. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pendidikan kejuruan dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja;
  11. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan kompetensi vokasional guru vokasi, pendidik vokasi lainnya, dan tenaga kependidikan vokasi pada pendidikan kejuruan dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja;
  12. pelaksanaan kemitraan dan penyelarasan pendidikan vokasi dengan dunia usaha dan dunia industri;
  13. perumusan pemberian izin penyelenggaraan satuan pendidikan kejuruan dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing serta perguruan tinggi vokasi yang diselenggarakan oleh masyarakat dan perwakilan negara asing atau lembaga asing;
  14. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan vokasi, pendidikan kejuruan, dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja;
  15. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
  16. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. 

Alamat : Gedung E Lantai 3, Kompleks Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat 10270
Telepon : 021 - 5725061
Website : 
https://www.vokasi.kemdikbud.go.id/


5. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan tinggi akademik, ilmu pengetahuan, dan teknologi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi menyelenggarakan fungsi:
  1. perumusan kebijakan di bidang pendidikan tinggi akademik;
  2. perumusan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi;
  3. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di perguruan tinggi akademik dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi;
  4. pelaksanaan kegiatan di bidang pembelajaran, kemahasiswaan, kelembagaan, dan sumber daya pada pendidikan tinggi akademik;
  5. pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di perguruan tinggi akademik dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi;
  6. perumusan pemberian izin penyelenggaraan perguruan tinggi akademik yang diselenggarakan oleh masyarakat dan perwakilan negara asing atau lembaga asing;
  7. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan tinggi akademik, ilmu pengetahuan, dan teknologi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi;
  8. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
  9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. 

Alamat : Gedung D, Kompleks Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat 10270
Pusat panggilan : 126
Website : 
https://dikti.kemdikbud.go.id/

6. Direktorat Jenderal Kebudayaan
 
Direktorat Jenderal Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kebudayaan. Direktorat Jenderal Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
  1. perumusan kebijakan di bidang kebudayaan;
  2. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelestarian cagar budaya dan pemajuan kebudayaan;
  3. pelaksanaan kebijakan di bidang pelestarian cagar budaya dan pemajuan kebudayaan;
  4. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan perfilman nasional;
  5. perumusan pemberian izin di bidang perfilman;
  6. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelestarian cagar budaya dan pemajuan kebudayaan;
  7. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pelestarian cagar budaya dan pemajuan kebudayaan;
  8. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
  9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. 
Alamat : Gedung E Lantai 4, Kompleks Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat 10270
Telepon : 021 - 5731063, 021 - 5725035
Website : https://kebudayaan.kemdikbud.go.id

 

7. Inspektorat Jenderal

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian. Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
  2. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  3. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
  4. pelaksanaan pengawasan teknis bidang pendidikan dan kebudayaan di daerah;
  5. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;
  6. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Alamat : Gedung B, Kompleks Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat 10270
Telepon : 021 - 5737104
Website : https://itjen.kemdikbud.go.id
 

8. Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan

Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan. Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan kebijakan di bidang standar pendidikan;
  2. penyusunan kebijakan teknis di bidang kurikulum dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan;
  3. pelaksanaan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan di bidang pendidikan;
  4. pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan;
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan;
  6. pelaksanaan administrasi Badan; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. 
Alamat : Gedung E Lantai 2, Kompleks Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat 10270
Telepon : 021 - 5737102
Website : 
https://litbang.kemdikbud.go.id

 
9. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
 
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan di bidang bahasa dan sastra. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan kebijakan teknis di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra; 
  2. pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
  4. pelaksanaan administrasi Badan; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. 
Alamat : Jalan Daksinapati Barat IV, Rawamangun Jakarta Timur 13220
Telepon : 021 - 4706287, 021 - 4706288, 021 - 4896558, 021 - 4894546
Website : https://badanbahasa.kemdikbud.go.id