BAN PNF Siap Akreditasi Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK)  09 Januari 2015  ← Back

Jakarta, Kemendikbud --- Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal (PNF) menyatakan siap mengakreditasi Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) untuk jenjang Kelompok Bermain dan Taman Kanak-kanak. Badan tersebut telah menyusun draf instrumen yang dibutuhkan dan proses akreditasi akan dilaksanakan mulai tahun ini.

Hal itu ditegaskan Ketua Ban PNF Boedi Darma Sidi pada rapat persiapan Akreditasi SPK yang diselenggarakan Sekretariat Ditjen PAUDNI, Kamis (08/01/2015). “Kami harap Ditjen PAUDNI dapat membantu mensosialisasikan kepada pengelola SPK bahwa kami akan melakukan akreditasi mulai tahun ini,” ujarnya.

Budi menyebutkan, tahun ini lembaga yang ia pimpin telah mengalokasikan anggaran untuk mengakreditasi 5.000 lembaga PAUD dan nonformal. Jumlah ini melonjak dibanding alokasi tahun 2014 yang sekira 900 lembaga.

Dalam rapat itu, Sekretaris Ditjen PAUDNI Ella Yulaelawati yang bertindak sebagai pimpinan rapat menegaskan dirinya telah menandatangani Surat Keputusan atau izin bagi 123 SPK hingga akhir Desember 2014. Data tersebut dapat menjadi acuan bagi BAN PNF untuk melakukan akreditasi.

Selain itu, Ditjen PAUDNI juga telah melakukan verifikasi data sebelum memberikan izin kepada pengelola SPK. “Instrumen verifikasi ini dapat diharmonisasikan dan dipadukan dengan draf instrumen yang dibuat oleh BAN PNF,” usul Ella.

Ia pun berharap agar para pengelola SPK atau pengurus yayasan dapat mempersiapkan diri untuk diakreditasi sebab telah menjadi amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 tahun 2014 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia. Hal tersebut tertuang dalam pasal 32, BAB VI tentang Akreditasi yang menyebutkan bahwa proses akreditasi dilakukan paling lambat satu tahun, setelah SPK meluluskan peserta didik. (Yohan Rubiyantoro)


Sumber :

 


Penulis :
Editor :
Dilihat 1984 kali