Kemendikbud dan Ombudsman Bahas Penyelenggaraan Layanan Publik Pendidikan   29 Januari 2015  ← Back

Jakarta, Kemendikbud --- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan menerima jajaran Ombudsman Republik Indonesia (ORI) di kantor Kemendikbud, Rabu (28/1/2015). ORI melalui jajarannya menyampaikan langsung beberapa bahan rujukan kepada Mendikbud terkait penyelenggaraan pelayanan publik di bidang pendidikan.

Mendikbud menerima langsung beberapa bahan rujukan yang diusulkan oleh ORI terkait masalah komite sekolah dan penerimaan peserta didik baru (PPDB). Masukan ini, kata dia, adalah poin yang sangat bagus. “Kita akan bereskan itu.Bahan-bahan dari Ombudman ini justru yang sangat penting sekali sehingga kita membuatnya (program/kebijakan) sesuai dengan problem-problem yang muncul,” katanya.

Anggota ORI, Budi Santoso menyebutkan, ada tujuh daftar usulan bidang pendidikan yang sudah dirancang sejak tahun 2011. Dua diantaranya, kata dia, sudah dibuat kebijakannya oleh Kemendikbud terkait masalah Kurikulum 2013 dan Ujian Nasional. “Ada dua rujukan yang perlu disampaikan langsung kepada Mendikbud terkait masalah komite sekolah dan PPDB,” ujarnya.

Budi menjelaskan, terkait PPDB masih ditemukan praktek pungutan liar (pungli) oleh sekolah-sekolah di daerah. Rujukan yang digunakan daerah, kata dia, adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. “Semua menggunakan ini sebagai salah satu rujukannya,” tuturnya.

Ketua ORI, Danang Girindawardana mengusulkan, adanya evaluasi terhadap Permendikbud Nomor 44 tahun 2012 tersebut dan melakukan pencegahan pungutan liar di sekolah terkait PPDB di daerah. Pencegahan pungutan liar di sekolah, kata dia, salah satunya melalui perbaikan mekanisme penyusunan dan pembentukan komite sekolah. Pembentukan komite sekolah harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Menyusun mekanisme komite sekolah perlu menjadi salah satu parameter peraturan menteri mengukur kinerja kepala sekolah,” ucapnya.

Danang juga menyarankan adanya pengelolaan pengaduan di level kabupaten/kota dan provinsi. Pengaduan pendidikan yang diterima dari level daerah, kata dia, saat ini berada di peringkat empat tertinggi. “Dorongan kami kepada pak menteri,  mohon segera dibuatkan konsep tentang mekanisme pengelolan pengaduan di tingkat kabupaten kota provinsi,” katanya.

Plt. Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemendikbud, Ari Santoso mengatakan, saat ini di Kemendikbud sedang membuat unit khusus untuk menangani pengaduan publik. Complain handling-nya, kata dia, sudah dibuat di tingkat kementerian. “Kita mau satukan sistem dan monitoring di kementerian, termasuk sistem e-ticketingnya. Cuma memang untuk pengaduan yang ke dinas pendidikan di luar kemampuan kita. Kita tidak bisa memonitor sampai sejauh mana penanganan pengaduan di daerah. Ini yang harus kita buat mekanisme sistemnya yang bagus,” tuturnya. (Agi Bahari)

 


Sumber :

 


Penulis :
Editor :
Dilihat 784 kali