Kemendikbud Permudah Layanan Perizinan Lembaga Pendidikan Nonformal bagi Investor  27 Januari 2015  ← Back

Jakarta, 27 Januari 2015—Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mempermudah layanan perizinan lembaga pendidikan nonformal. Calon investor yang ingin berinvestasi di bidang pendidikan nonformal di Indonesia kini dapat mendatangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mengajukan perizinan. Fasilitas layanan perizinan ini diresmikan oleh Presiden Jokowi pada Senin (26/1/2015).

Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Ses Ditjen PAUDNI Kemendikbud) Ella Yulaelawati mengatakan, pihaknya menempatkan petugas penghubung untuk mempermudah layanan penanaman modal asing di bidang pendidikan nonformal.  Dia mengatakan, investor yang ingin mendirikan lembaga kursus seperti kursus bahasa, misalnya, dapat mengurusnya di PTSP. “Layanan perizinan pendidikan nonformal harus dibuat sederhana, cepat, dan terintegrasi dengan unit-unit yang terkait,” katanya di Kemdikbud, Jakarta, Senin (26/1/2015).

Konter Kemendikbud di BKPM melayani pengajuan izin penyelenggaraan pendidikan nonformal antara lain jasa pendidikan bahasa, komputer, bimbingan belajar, dan konseling swasta.

Ella mengatakan, petugas yang ditempatkan berasal dari Ditjen PAUDNI sesuai dengan tugas dan fungsi unit yang menangani pendidikan nonformal. Pemrosesan izin juga dilakukan di tempat yang sama mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. “Petugas tersebut bertugas memberikan layanan bagi investor,” katanya.

Johannes, perwakilan PT Kawai Indonesia mengatakan, konter Kemendikbud mempermudah pekerjaannya. Perusahaan patungan Indonesia Jepang tempatnya bekerja berencana membuka kursus musik di wilayah Alam Sutera, Tangerang.

“Saya senang dengan adanya kantor PTSP karena tidak perlu berkeliling dari BKPM ke kementerian lain. Semua proses perizinan dapat diselesaikan disini,” kata Johannes saat mengunjungi konter Kemendikbud di PTSP BKPM, beberapa waktu lalu.

Semula, untuk mengurus perizinan lembaga kursus, calon investor mendatangi kantor BKPM untuk mendapatkan izin prinsip. Setelah itu, mereka harus mengunjungi kantor Kemendikbud untuk mendapat izin penyelenggaraan. Lantas setelah mengantongi izin penyelenggaraan kembali lagi ke BKPM untuk mendapatkan Izin Usaha Tetap.

Senada dengan Johannes, Indah, Kepala Divisi Hukum sebuah perusahaan asing asal Singapura juga merasa terbantu dengan adanya PTSP di BKPM. Perusahaan tempatnya bekerja berencana membuka lembaga kursus dan pelatihan di bidang keselamatan pelayaran. “Ke depan, saya berharap agar layanan perizinan di Kemendikbud dibuat online secara keseluruhan agar investor merasa semakin mudah, ” ujarnya.

Selain Kemdikbud, layanan terpadu ini juga melibatkan 21 kementerian/lembaga lainnya. Jumlah layanan perizinan yang disediakan sebanyak 108 perizinan. Selain itu terdapat 28 pelayanan non-izin. (***)

 


Sumber :

 


Penulis :
Editor :
Dilihat 7136 kali