Mendikbud: Pelibatan Publik Keniscayaan dalam Kerangka Pendidikan sebagai Gerakan  24 Februari 2015  ← Back

Jakarta, 24 Februari 2015 --- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menyatakan pelibatan publik adalah keniscayaan dalam kerangka pendidikan sebagai sebuah gerakan. Hal ini diungkapkannya saat menjadi pembicara utama dalam Simposium Pendidikan Nasional “Membumi-landaskan Revolusi Mental dalam Sistem Pendidikan Indonesia” di Gedung Ki Hadjar Dewantara, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jakarta. Simposium ini digelar oleh gabungan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS), yaitu Article 33 Indonesia, Indonesia Corruption Watch (ICW), Yayasan Satu Karya Karsa (YSKK), Paramadina Public Policy Institute (PPPI), NEW Indonesia, dan PATTIRO Banten.

“Pendidikan sebagai sebuah gerakan jelas membutuhkan keterlibatan publik. Oleh karena itu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan secara sadar melakukan pelibatan publik dalam bersama-sama mengurusi pendidikan di negeri ini. Pelibatan publik juga penting untuk memperkuat efektivitas birokrasi pendidikan,” kata Mendikbud yang hadir didampingi para pejabat eselon I dan eselon II Kemendikbud.

Mendikbud bahkan mengungkapkan pelibatan publik menjadi prioritas dalam kebijakan pendidikan nasional. Ia menjabarkan Kemendikbud memiliki tiga kerangka strategis atau trisentra dalam membangun pendidikan dan kebudayaan di lima tahun ke depan. Pertama, menguatkan  pelaku pendidikan dan kebudayaan, yakni guru, siswa, orangtua dan kepala sekolah  untuk membentuk ekosistem yang sehat dan kuat. Kedua, percepatan peningkatan mutu dan akses pendidikan. Ketiga,  mengembangkan efektivitas birokrasi pendidikan melalui perbaikan tata kelola dan pelibatan publik.

“Kami (di birokrasi) mempunyai banyak sumber daya akan tetapi kami mempunyai batasan-batasan dalam pelaksanaan program-program baik dalam tata aturan maupun tata kelola. Di sisi lain, publik, masyarakat memiliki kebebasan dan kreativitas yang begitu luas dalam turut mengembangkan pendidikan. Sinergi pemerintah dan masyarakat akan dapat mempercepat tercapainya tiga prioritas strategis ini,” ujar Mendikbud saat menjelaskan Kerangka Strategis Pendidikan dan Kebudayaan.

Pada kesempatan ini, ia juga menggarisbawahi pentingnya kawalan masyarakat pada setiap langkah pelaksanaan layanan pendidikan dan kebudayaan. Sebagai ilustrasi, Mendikbud menggambarkan bahwa Kemendikbud mengelola sekitar 2,6% dana APBN-P atau 12,7% dari anggaran pendidikan tahun 2015.

Secara angka Kemendikbud mengelola Rp52,07 triliun dari anggaran pendidikan sebesar Rp408,54 triliun, atau 20,59% dari total APBN-P 2015: Rp1.984,15 triliun.
Dari Rp408,54 triliun Anggaran Pendidikan Nasional, 62,2% (Rp254,18 triliun) langsung masuk ke daerah melalui Transfer Daerah dan Dana Desa. Sedangkan Rp154,36 triliun (37,8%) dari anggaran pendidikan masuk ke Belanja Pemerintah Pusat yang dibagi ke Kemendikbud, Kemristekdikti, Kemenag dan kementerian lain.

”Di sinilah perlunya transparansi anggaran. Peran publik, masyarakat sipil untuk mengawal kebijakan pendidikan dan kebudayaan di setiap wilayah di Indonesia, baik pusat maupun daerah menjadi sangat penting demi Indonesia yang lebih baik”, kata Mendikbud sembari memberikan apresiasi kepada  organisasi masyarakat sipil (OMS) yang menyambut baik upaya pelibatan publik dengan menggelar simposium pendidikan nasional ini. Dalam simposium ini  para peserta akan membahas enam cluster pendidikan, yakni akses dan keterjangkauan, anggaran pendidikan dasar gratis, revitalisasi dewan pendidikan dan komite sekolah, mutu dan kurikulum pendidikan nasional, peningkatan mutu dan kesejahteraan guru, serta penataan dan pemerataan guru. (**)


Sumber :

 


Penulis :
Editor :
Dilihat 849 kali