KOMISI II RNPK 2015 Program Indonesia Pintar untuk Dukung Wajib Belajar 12 Tahun  31 Maret 2015  ← Back

Depok, Kemendikbud--Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengambil tema Program Indonesia Pintar untuk Mendukung Pelaksanaan Wajib Belajar 12 Tahun pada komisi II Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan, di Pusat Pengembangan Tenaga Pendidik, Depok, 29-31 Maret 2015.

Pada sidang Komisi II yang dipimpin Direktur Jenderal  Pendidikan Dasar (Dirjen Dikdas) Hamid Muhammad, dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah (Dirjen Dikmen) Achmad Jazidie,  RNPK kali ini membahas Standar Pelayanan Minimal, Program Indonesia Pintar (PIP), Transparansi Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Pendidikan Karakter, Revitalisasi Komite Sekolah, Pengembangan Sekolah Menengah Kejuruan Vokasi.

Standar Pelayanan Mutu Pendidikan Dasa dan Menengah (SPM dikdasmen) adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar dikdasmen yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. Rencana Capaian SPM Pendidikan Dasar sampai dengan tahun 2020 mencakup terpenuhinya 14 indikator SPM untuk Kabupaten/Kota, terpenuhinya 13 indikator SPM untuk satuan pendidikan. Sedangkan, rencana capaian SPM Pendidikan Menengah sampai dengan tahun 2020 mencakup tersedia paling kurang satu SMA/SMK  pada setiap kecamatan, tersedia paling kurang satu SMLB  pada setiap kabupaten/ kota. Melalui pembagian rencana capaian tersebut, terdapat pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, dengan daerah. Pemerintah pusat akan merancang kebijakan , merencanakan fasilitasi sumber daya, pemantauan dan evaluasi, pelaporan, pola pembinaan dan pengawasan, dan pengembangan kapasitas. Sedangkan, pemerintah daerah akan Prasarana perluasan dan pengembangan sekolah; sarana pembelajaran; kebutuhan dan melaksanakan pengembangan profesi PTK; biaya operasional non personal sekolah; bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik yang tidak mampu atau berprestasi; program pengembangan dan peningkatan mutu; data dan layanan informasi sarpras, dan pendidik sesuai dg peserta didik berkebutuhan khusus paling sedikit pada satu sekolah jenjang pendidikan.

Sebanyak 17.920.270 Anak sebagai calon penerima PIP. Calon penerima itu akan diprioritaskan kepada penerima BSM 2014 Pemegang KPS yang ada dalam Dapodik; siswa/anak dari keluarga pemegang KPS/KKS yang belum menerima BSM 2014; siswa/anak dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) non KPS; siswa/anak yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari Panti Sosial/Panti Asuhan; siswa/anak yang terkena dampak bencana alam; anak usia 6-21 tahun yang tidak bersekolah (drop-out) yang diharapkan kembali bersekolah; siswa/anak dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah atau siswa/anak dengan pertimbangan khusus lainnya seperti: kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua PHK, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, memiliki lebih dari 3 seatap; dan dari SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian (bidang Agrobisnis, Agroteknologi) Perikanan, Peternakan, kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman.

Pembagian kewenangan pekerjaan antara pemerintah pusat, dengan daerah. Pada pemerintah pusat, Kemendikbud akan menetapkan petunjuk teknis, sosialisasi dan koordinasi, pendataan, penetapan Surat Keterangan penerima, penetapan lembaga penyalur PIP, menginformasikan Surat Keterangan penerima, melayani pengaduan, dan pemantauan dan pelaporan. Kali ini, pemerintah Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota akan berperan untuk sosialisasi dan koordinasi, mengesahkan penerima, menyampaikan usulah sekolah atau lembaga penyalur PIP, pemantauan, dan melayani pengaduan. Sekolah akan berperan dalam menseleksi dan mengusulkan siswa atau peserta didik melalui Data Pokok Pendidik, menyampaikan informasi pencairan PIP kepada siswa, membuat surat keterangan siswa, pemantauan dan pengarahan kepada penerima PIP, dan menerima pendaftaran anak usia sekolah yang tidak bersekolah.

Pemanfaatan dana BOS untuk jenjang pendidikan dasar mencakup pengembangan Perpustakaan, penerimaan peserta didik baru, pembelajaran dan ekstrakurikuler peserta didik, kegiatan ulangan dan ujian, pembelian bahan habis pakai, langganan daya dan jasa, perawatan sekolah atau rehabilitasi ringan dan sanitasi sekolah, pembaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidi-kan honorer, pengembangan profesi guru, membantu peserta didik miskin, pembiayaan pengelolaan BOS, pembelian dan perawatan perangkat komputer, dan biaya lainnya jika seluruh komponen 1 s.d. 12 telah terpenuhi pendanaan-nya dari BOS.

Pemanfaatan dana BOS untuk jenjang pendidikan menengah yaitu pengadaan Alat Tulis Sekolah serta Alat dan bahan habis pakai, pemeliharaan dan perbaikan ringan sarana/prasarana sekolah, langganan daya dan jasa lainnya, penyelenggaraan evaluasi pembelajaran, penyelenggaraan kegiatan pembinaan siswa/ekstrakurikuler dan intrakurikuler, kegiatan penerimaan siswa baru, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, pengelolaan data individual sekolah berbasis TIK melalui aplikasiDapodikmen 2015, pengembangan Website Sekolah, biaya asuransi keamanan dan keselamatan sekolah, penyusunan dan pelaporan.

Memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya. Konsekuensinya, terdapat perubahan pada dasar seleksi siswa jenjang TK/TKLB*/RA/BA, yaitu telah berusia 4 s.d. 5 Tahun untuk kelompok A, telah berusia 5 s.d. 6 Tahun untuk kelompok B. Pada jenjang SD/SDLB*/MI, persyaratannya adalah siswa telah berusia 7 s.d. 12 Tahun wajib diterima, telah berusia 6 Tahun dapat diterima, telah berusia 5 s.d 6 Tahun dapat dipertimbangkan atas rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Pada jenjang SMP/SMPLB*/MTs, siswa berusia paling tinggi 18 Tahun dan telah lulus dan memiliki Ijazah/STTB SD/SDLB/MI/Paket A/ Pendidikan Pesantren Salafiyah Ula, dan memiliki SHUN SD/MI/SDLB/Paket A/Pendidikan Pesantren Salafiyah Ula. Pada jenjang SMA/SMALB*/MA/SMK/SMKLB, siswa berusia paling tinggi 21 Tahu, telah lulus dan memiliki Ijazah/STTB SMP/SMPLB/ MTs/Paket B/ Pendidikan Pesantren Salafiyah Wustha/ Sederajat, dan memiliki SHUN SMP/SMPLB/MTs/ Paket B/Pendidikan Pesantren Salafiyah Wustha/Sederajat.

Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional dengan Membangun sejumlah science and technopark di kawasan politeknik dan SMK-SMK dengan prasarana dan sarana dengan teknologi terkini. Rencananya, Kemendikbud akan meningkatkan sekolah menengah kejuruan (SMK) dengan prioritas pada SMK maritim, SMK Pariwisata, dan SMK pertanian. Kebijakan pembangunan SMK akan mencakup pembangunan sebanyak 600 ruang kelas baru, 23 unit sekolah baru, 165 ruang praktik siswa, 230 peralatan praktik, dan 18 teaching factory atau technopark. *** (Gloria Gracia)


Sumber :

 


Penulis :
Editor :
Dilihat 844 kali