Komisi III RNPK 2015 Dirjen Guru Atasi Kelebihan Guru dan Distribusi Guru Tidak Merata  31 Maret 2015  ← Back

Depok, Kemendikbud--Guru adalah kunci dalam strategi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menguatkan pelaku pendidikan. Komisi III Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) 2015, yang dipimpin Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan Penjaminan Mutu Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (BPSDMPK dan PMP Kemendikbud) Syawal Gultom, berkembang tiga hal besar yang menjadi focus perhatian terkait pengembangan guru dan tenaga kependidikan,.

Pertama, adanya kelebihan jumlah guru di semua jenjang. Namun, terungkap juga adanya kekurangan guru Pegawai Negeri Sipil, dan Guru Tetap Yayasan. Kedua, sebanyak 252,843 Guru akan pensiun pada tahun 2015-2019. Sehingga, Kemendikbud perlu merekrut guru baru untuk menggantikan sejumlah guru yang akan pensiun tersebut. Ketiga, guru yang masih belum terdistribusi dengan baik, yang berakibat kesulitan pemenuhan jam mengajar.

Komisi III RNPK 2015 memetakan permasalahan tersebut kedalam 10 daftar isian bagi para peserta komisi. Diantaranya, (1) perencanaan kebutuhan, penataan, dan pemeratan; (2) peningkatan kualifikasi akademik; (3) sertifikasi; (4) peningkatan kompetensi; (5) pengembangan karir; (6) penghargaan dan perlindungan; (7) kesejahteraan (tunjangan dan maslahat tambahan; (8) penyiapan calon kepala sekolah, calon pengawas, calon penilik; (9) pembinaan dan pemberdayaan kepala sekolah, pengawas, dan penilik; (10) regulasi, asosiasi profesi, dan pelibatan publik.

Pada komisi II, terdapat pembahasan pengembangan keprofesian berkelanjutan. Pembahasan ini berpatokan kepada fakta bahwa sebanyak 1,611,251 guru yang hanyamemperoleh rata-rata nilai Uji Kompetensi Guru (UKG) sebesar 47. Dari jumlah tersebut, sebanyak 311 guru (88%) di Kabupaten/Kota di luarJawa memiliki nilai di bawah 47. UKG merupakan ujian untuk mengukur kompetensi dasar tentang bidang studi (subject matter) dan pedagogik dalam domain content guru. Kompetensi dasar bidang studi yang diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi (bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik) dan sesuai dengan kualifikasi akademik guru (bagi guru yang belum bersertifikat pendidik).

Melalui diklat tatap muka konvensional, semua guru akan selesai dilatih pada tahun 2072. Kemendikbud pun melakukan percepatan dengan Diklat Interaktif Online (DIO), dan sebanyak 1,849,742 guru sudah Uji Coba Penilaian Kinerja Online (September – Desember 2014).


Sumber :

 


Penulis :
Editor :
Dilihat 614 kali