Kemendikbud Bentuk Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga  27 April 2015  ← Back

Jakarta, Kemendikbud ---- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membentuk unit baru dengan nama Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga yang menangani pendidikan keluarga dan keorangtuaan. Berdasarkan persetujuan Kementerian Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang kemudian ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 11 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerangkan bahwa Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga berada di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kemendikbud. Direktorat baru tersebut akan memiliki empat subdirektorat yaitu Subdirektorat Pendidikan Bagi Orangtua, Subdirektorat Pendidikan Anak dan Remaja, Subdirektorat Program dan Evaluasi, serta Subdirektorat Kemitraan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Ella Yulaelawati menyampaikan, nama Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga dirasa lebih tepat dibandingkan Direktorat Keayahbundaan yang diusung sebelumnya karena direktorat ini tidak hanya memberikan ruang bagi orang tua utuh tetapi juga ruang bagi orang tua tunggal. “Kami telah menjaring masukan dan melakukan curah pendapat dengan akademisi, komunitas, penggiat pendidikan keorangtuaan, dan beberapa pihak yang terkait,” katanya saat diwawancarai di kantor Kemendikbud akhir pekan lalu.

Ella menyebutkan, Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga memiliki beberapa program utama diantaranya penanganan perilaku perundungan (bullying), pendidikan penanganan remaja, penguatan prestasi belajar, pendidikan kecakapan hidup, pendidikan karakter dan kepribadian, serta pendidikan perilaku destruktif. “Direktorat baru ini juga akan mengembangkan program pencegahan perdagangan orang, narkoba, dan HIV AIDS agar keluarga Indonesia menjadi lebih kuat,” ujarnya.

Sasaran utama yang ingin dicapai dari sejumlah program Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga Kemendikbud di atas adalah meningkatnya akses dan mutu layanan pendidikan khususnya pendidikan keluarga bagi masyarakat Indonesia. Pendidikan keluarga tersebut tidak hanya mencakup orang tua kandung saja tetapi juga wali atau orang dewasa yang bertanggung jawab dalam mendidik anak.

Layanan pendidikan keluarga yang diberikan oleh Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga Kemendikbud dimaksudkan agar masyarakat Indonesia yang berusia dewasa mengetahui dan memahami perihal cara mendidik anak sejak janin hingga tumbuh dewasa. Kemendikbud menargetkan hingga 2019 sejumlah 4.343.500 orang dewasa akan memperoleh layanan pendidikan keluarga tersebut. (Yohan Rubiyantoro/HK/Agi Bahari)


Sumber :

 


Penulis :
Editor :
Dilihat 6053 kali