Kemendikbud Respon Cepat Tindakan Unggah Ilegal Naskah UN  15 April 2015  ← Back

Jakarta, Kemendikbud --- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengakui adanya kebocoran naskah UN yang diunggah secara ilegal pada sebuah akun Google Drive. Terhadap kejadian itu, Kemendikbud telah mengambil langkah cepat dan tegas, melaporkan temuan tersebut ke pihak kepolisian. Selanjutnya kasus akan ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku.

Dalam jumpa pers di Gedung E Kemendikbud, Jakarta, (15/04/2014), Mendikbud menjelaskan kronologi langkah yang telah ditempuh untuk menindaklanjuti kebocoran naskah UN melalui internet itu.

Ia mengatakan, laporan dari masyarakat muncul pada Senin (13/04/2015) siang, saat Mendikbud masih berada di lapangan untuk meninjau pelaksanaan UN hari pertama di sekolah-sekolah. Pada sore harinya Mendikbud langsung menghubungi Google Indonesia. Sekitar dua jam setelah Mendikbud menghubungi Google Indonesia, kantor pusat Google, Inc di Amerika Serikat langsung menghapus file dalam akun Google Drive tersebut dan menonaktifkan serta menutup akses terhadap akun yang memuat file tersebut.

“Ada 30 buklet yang diunggah secara ilegal. Total buklet ada 11.730. Berarti 0,025% dari total buklet,” ujarnya. Pengunggahan naskah UN itu terjadi pada tanggal 11 April 2015, dua hari menjelang pelaksanaan UN.

Mendikbud menegaskan, meski secara proporsional angka tersebut kecil, Kemendikbud tidak ingin tinggal diam sehingga segera melakukan langkah cepat dengan melapor kepada Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri pada Senin malam (13/04/2015).

“Kita tidak ingin menciderai anak-anak Indonesia yang belajar dengan keras, guru-guru yang mengajar dengan keras, berusaha jujur dalam menjalani ujian nasional,” katanya.

Naskah UN yang diunggah secara ilegal tersebut adalah naskah yang digunakan di dua daerah. Berdasarkan analisis Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kemendikbud, naskah UN yang diunggah ilegal itu berasal dari satu percetakan yang bertugas mencetak naskah UN. Kemendikbud menegaskan harus ada sanksi dan proses hukum terhadap tindakan tersebut. (Desliana Maulipaksi)

 

 


Sumber :

 


Penulis :
Editor :
Dilihat 573 kali