Mendikbud Pastikan Siswa di Lapas Berhak Ikuti UN  09 April 2015  ← Back

Jakarta, Kemendikbud --- Siswa tingkat akhir jenjang pendidikan yang terjerat kasus hukum tetap diberi hak untuk mengikuti ujian nasional (UN). Siswa tersebut bisa mengikuti UN tanpa harus keluar dari lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengatakan, peserta UN di Lapas bisa mengerjakan soal didampingi oleh pengawas. “Jadi naskah soal dan petugasnya yang datang ke Lapas,” kata Mendikbud saat konferensi pers usai melakukan konferensi video jarak jauh dengan LPMP dan dinas pendidikan di 26 provinsi, di Kantor Kemendikbud, Kamis (9/04/2015).

Mendikbud mengimbau kepada pemerintah daerah yang siswanya berada di Lapas untuk proaktif dalam memenuhi hak UN siswa tersebut. Yang terpenting, kata dia, siswa tersebut telah memenuhi syarat untuk mengikuti UN.

Tak hanya siswa yang sedang berada di Lapas, Mendikbud menyebutkan bahwa bagi siswa yang juga berhalangan hadir di sekolah ketika UN karena sakit juga diberikan fasilitas khusus agar tetap dapat mengikuti UN. Baik dengan mendatangkan petugas ke rumah sakit tempat siswa dirawat, atau dengan mengikuti ujian susulan.

Mendikbud mengatakan, UN adalah hak setiap siswa sekaligus kewajiban yang harus mereka penuhi untuk menyelesaikan jenjang pendidikannya. Meskipun tidak lagi jadi penentu kelulusan, setiap siswa wajib mengikuti satu kali ujian nasional. Dan jika hasil UN yang diperoleh berada di bawah rerata nasional, siswa diberi pilihan untuk dapat mengulang UN atau tidak di tahun berikutnya.

Mendikbud memastikan, hasil UN tahun 2015 tidak akan memengaruhi kelulusan siswa. Motivasi pelaksanaan UN di tahun bergeser dari takut akan ketidaklulusan menjadi usaha untuk meraih pendidikan yang lebih baik. Setiap peserta UN dan pelaksana lainnya diimbau untuk menjalankan UN dengan penuh integritas. (Aline Rogeleonick)

 


Sumber :

 


Penulis :
Editor :
Dilihat 517 kali