Pemerintah Daerah Wajib Beri Layanan Dasar Pendidikan 01 April 2015 ← Back
Depok, Kemendikbud --- Merujuk pada Amanat Konstitusi Undang-undang Dasar 1945 mencerdaskan kehidupan bangsa, pemerintah daerah wajib memberikan layanan dasar yaitu pendidikan. Penekanan tersebut dapat terlihat dalam evaluasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Titik cari pertama adalah berapa besar anggaran sektor pendidikan yang sudah dialokasikan oleh masing-masing pemerintah daerah.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek, pada acara Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan, di Depok, Jawa Barat, Senin (30/03/2015). “Ini yang selalu kami lakukan kepada semua pemerintah daerah baik provinsi dan kabupaten/kota, tentang keberpihakan anggaran pendidikan dalam APBD masing-masing pemerintrah daerah,” ucapnya.
Tanggung jawab antar jenjang pemerintahan, kata Reydonnyzar, dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan bahwa pemerintah pusat bertanggung jawab atas mempersiapkan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK). Sedangkan implementasi di desentralisasikan, atau diserahkan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. “Dalam undang-undang ini juga disebutkan pengelolaan pendidikan menengah dari pemerintah kabupaten/kota, diserahkan pengelolaannya kepada pemerintah provinsi,” jelasnya.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dapat fokus kepada penyiapan NSPK dalam kebijakan pendidikan dan kebudayaan. Sedangkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dapat fokus melakukan sinkronisasi, dan harmonisasi kebijakan belanja transfer pusat ke daerah. Selain itu juga Kemendagri dapat melakukan penguatan dan penajaman program pendidikan melalui Pedoman Umum Penyusunan APBD. Pedoman tersebut diterbitkan setiap tahunnya pada bulan April bersama-sama kementerian/lembaga terkait, termasuk Kemendikbud.
“Pekerjaan besar yang dilakukan oleh pemerintah pusat fokus pada peningkatan dan perluasan akses, sedangkan pemerintah daerah fokus pada peningkatan kualitas atau mutu,” pungkas Reydonnyzar. (Seno Hartono)
Sumber :
Editor :
Dilihat 789 kali