30 September 2015, Batas Akhir Penerimaan Naskah Lomba Kreativitas Guru Nasional tahun 2015  01 Juli 2015  ← Back

Jakarta, Kemendikbud --- Sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesional guru, Pusat Pengembangan Profesi Pendidik (Pusbangprodik), Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan Penjaminan Mutu Pendidikan, (sekarang Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengadakan "Lomba Kreativitas Guru Tingkat Nasional". Di tahun 2015 ini,  panitia lomba mulai menerima naskah lomba dari para peserta yang merupakan guru aktif sejak 2 Mei lalu dan akan berakhir pada 30 September mendatang.
 
Lomba kreativitas guru (LKG) merupakan agenda tahunan yang telah dilaksanakan dari 2002. Di tahun ini tema yang diangkat adalah "Guru Kreatif dan Inovatif Mewujudkan Pembelajaran Berkualitas". Tujuan diadakannya LKG adalah untuk memotivasi dan memfasilitasi serta menginspirasi guru untuk mengkreasikan model pembelajaran terbaik. Selain itu, guru juga diharapkan dapat mengembangkan bakat, minat, dan kebiasaan dalam membuat karya ilmiah yang inovatif secara baik dan benar.
 
Demikian pula dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, melalui lomba ini guru diajak untuk mendesiminasikan berbagai pengalaman tentang keberhasilannya dalam meningkatkan mutu pembelajaran (best practices).Pengalaman tersebut dapat digunakan sebagai rujukan bagi guru lain dalam melaksanakan pembelajaran di kelas. Dengan rujukan yang ada diharapkan dapat meningkatkan dan mengembangkan proses pembelajaran yang dapat mendorong peserta didik untuk berpikir tingkat tinggi, terampil, berkarakter, dan berbudaya.
 
Dalam LKG 2015, naskah yang dapat dikirim oleh peserta merupakan hasil penelitian eksperimen atau penelitian tindakan kelas atau pengembangan model yang mencerminkan kreativitas dan inovasi pembelajaran yang telah dilaksanakan oleh guru. Model tersebut selain harus sesuai dengan mata pelajaran yang diampu juga mencerminkan karya inovatif pembelajaran yang dilihat dari penerapan teknologi tepat guna berbasis kearifan lokal maupun alat peraga.
 
Setiap alat peraga yang dihasilkan oleh peserta harus memperlihatkan efektivitas proses pembelajaran pada mata pelajaran yang diampu. Alat peraga atau alat praktikum tersebut juga harus dapat mendorong proses penemuan konsep, teori, atau cara kerja tertentu dalam pembelajaran.
 
Peserta yang dapat mengikuti LKG 2015 adalah guru yang masih aktif mengajar pada sekolah negeri atau sekolah swasta di bawah pembinaan Kemendikbud. Guru tersebut juga harus memenuhi masa kerja sekurang-kurangnya empat tahun sebagai guru PNS atau guru bukan PNS (guru tetap yayasan dan guru honorer pada sekolah negeri yang diangkat oleh pejabat yang berwenang). Dan yang terpenting, guru yang menjadi peserta belum pernah tercatat sebagai pemenang I,II, dan III dalam LKG selama lima tahun terakhir.
 
Panitia LKG 2015 menyediakan berbagai hadiah dan penghargaan. Total hadiah untuk pemenang tingkat nasional dan finalis sebesar Rp427 juta. Bagi pemenang I,II dan III akan mendapat piagam penghargaan dari Mendikbud.
 
Untuk informasi lengkap, kunjungi laman http://bpsdmpk.kemdikbud.go.id/index.php/front/news/60. (Aline Rogeleonick)
 
 

Sumber :

 


Penulis :
Editor :
Dilihat 730 kali