Sidak MOPDB, Mendikbud: Pelaksanaan MOPDB Diharuskan Memakai Aturan  29 Juli 2015  ← Back

Jakarta, Kemendikbud – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan, melakukan inspeksi mendadak (sidak) pelaksanaan Masa Orientasi Peserta Didik Baru (MOPDB) ke beberapa sekolah hari ini. Sidak tersebut dilakukan di SMA Negeri 2 Kota Tangerang, SMK Negeri 4 Kota Tangerang, dan SMK Yuppentek Kota Tangerang guna meninjau pelaksanaan MOPDB atau yang dahulu lebih dikenal dengan Masa Orientasi Siswa (MOS).  
 
Mendikbud mengatakan, salah satu tujuan MOPDB adalah mengenalkan aktifitas sehari-hari di sekolah agar peserta didik baru lebih siap mengikuti kegiatan belajar di sekolah. “Bukan menggunakan atribut aneh-aneh yang sifatnya merendahkan orang lain," ujarnya saat sidak di SMK Negeri 4 Kota Tangerang, Rabu (29/7/2015).
 
Mendikbud mengimbau seluruh sekolah melaksanakan MOPBD bukan berdasarkan perasaan atau kemauan atau kebiasaan yang sifatnya turun menurun di sekolah tersebut. Pendidikan di Indonesia, kata dia, akan selalu bermasalah apabila harus diatur berdasarkan kemauan atau kebiasaan. “Tetapi harus memakai aturan, dan aturannya adalah dilarang melakukan perploncoan,” ujarnya.
 
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2014 tentang  MOPDB , kegiatan orientasi bertujuan untuk mengenalkan program sekolah, lingkungan sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri peserta didik, dan kepramukaan sebagai pembinaan awal ke arah terbentuknya kultur sekolah yang kondusif bagi proses pembelajaran lebih lanjut sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Permendikbud di atas juga mengatur beberapa ketentuan mengenai pelaksanaannya diantaranya adalah MOPDB dilaksanakan selama jam belajar di sekolah pada minggu pertama masuk sekolah selama tiga sampai dengan lima hari dan sekolah dilarang mengadakan MOPBD yang mengarah pada tindak kekerasan, pelecehan dan atau tindakan destruktif lainnya serta sekolah dilarang memungut biaya dan membebani orangtua dan peserta didik dalam bentuk apapun. Apabila sekolah tidak mengikuti ketentuan tersebut maka kepala sekolah dan guru harus bertanggungjawab dan diberikan sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.Akan tetapi yang terjadi di banyak sekolah, MOPBD dilakukan sebagai ajang perpeloncoan, pelecehan, bahkan kekerasan pada siswa baru.(Dennis Sugianto)

Sumber :

 


Penulis :
Editor :
Dilihat 2296 kali