Inventarisasi Kosakata Bahasa Daerah Dilakukan Melalui Kerja Sama antara Kemendikbud dengan Lembaga Adat  24 Agustus 2015  ← Back

Jakarta, Kemendikbud --- Dalam upaya mengoptimalkan bahasa dan sastra di seluruh Indonesia, perlu adanya kerja sama dengan lembaga adat. Kepala Pusat Pengembangan dan Perlindungan Bahasa Kemendikbud, Sugiyono, mengatakan hal tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan Indonesia, yang berkaitan dengan bahasa dan sastra di Indonesia.

Sesuai pasal 41 dan 42 UU Nomor 24 tahun 2009 tersebut, perlu dilakukan pengembangan bahasa dan sastra dalam upaya menampung semua konsep kehidupan dalam menambah kosakata, dan memperjelas perbedaan simantis dalam berbahasa.

“Sesuai instruksi atau amanat Bapak Mendikbud, bahwa unsur-unsur dalam bahasa daerah harus mewarnai bahasa Indonesia. Hal itu ditindaklanjuti oleh Badan Bahasa dengan melakukan inventarisasi kosakata bahasa daerah dengan menerjunkan tenaga peneliti untuk mencari langsung kosakata di daerah, bekerja sama dengan UPT Balai/Kantor Bahasa di daerah di seluruh Indonesia”, ujar Sugiyono pada hari ke empat Seminar dan Lokakarya Kebahasaan Lembaga Adat, Kamis, (20/8/2015) di Jakarta. Karena itu lembaga adat diharapkan dapat menyumbangkan kosakatanya ke dalam bahasa Indonesia.

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa lalu langsung berinisiatif membuat sebuah alamat surel (surat elektronik) atau email  khasanahbahasadaerah@kemdikbud.go.id, yang bertujuan untuk menampung semua masukan kosakata baru dari seluruh lembaga adat di daerah atau warga negara Indonesia manapun yang ingin memberikan aspirasinya. Kosakata baru dari seluruh daerah yang diharapkan adalah kosakata yang belum ada padanannya di KBBI, selain itu diharapkan juga peribahasa dapat disumbangkan melalui surel tersebut. (Desliana Maulipaksi/ Sumber: www.badanbahasa.kemdikbud.go.id


Sumber :

 


Penulis :
Editor :
Dilihat 713 kali