RUU Kebudayaan Masuk Program Legislasi Nasional 2015  10 Agustus 2015  ← Back

Semarang, Kemendikbud --- Rancangan Undang-Undang Kebudayaan yang telah digagas sejak tahun 2008 akan segera dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Proglenas) 2015. Badan Legislasi DPR RI akan melakukan pengharmonisan pada Masa Sidang I Tahun Sidang 2015-2016 DPR RI yang dimulai pada tanggal 14 Agustus 2015 mendatang.
 
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPRRI, HM. Ridwan Hisyam, dalam acara Temu Redaktur Kebudayaan se- Indonesia 2015, di Semarang, Minggu (9/8/2015). “Saat ini sudah ada draft terbaru RUU Kebudayaan versi tanggal 17 Juni 2015, yang terdiri atas 7 Bab dan 95 pasal,” kata Ridwan.
Menanggapi hal itu, Direktur Pembinaan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi Ditjen Kebudayaan Kemendikbud, Sri Hartini, menyampaikan kelegaannya dengan dimasukkannya RUU Kebudayaan dalam Proglenas DPRRI tahun 2015.
 
"Kami sangat berterima kasih sekali atas upaya yang dilakukan Bapak Ridwan Hisyam dan kawan-kawan di Komisi X DPRRI untuk memperjuangkan RUU Kebudayaan dalam Prolegnas 2015", ujar Sri Hartini, saat mewakili Dirjen Kebudayaan Kacung Marijan dalam penutupan Temu Redaktur Kebudayaan di Semarang, Minggu (9/8/2015).
Kelegaan itu, ujar Sri Hartini, disebabkan tidak lama lagi akan ada payung hukum dalam menyelenggarakan kebijakan dan program kebudayaan. Berlarut-larutnya pembahasan undang-undang tersebut disebabkan masih adanya perdebatan terkait substansi yang akan diatur dalam  RUU Kebudayaan. Salah satu substansi yang menjadi perdebatan adalah tentang rumusan definisi "kebudayaan". 
 
Kepada Ridwan Hisyam, ia juga menyampaikan agar pilar-pilar pembangunan kebudayaan dapat dimasukkan dalam RUU Kebudayaan. Pilar Pembangunan Kebudayaan tersebut, meliputi: penguatan hak berkebudayaan; pembangunan jati diri dan karakter bangsa; pelesatarian sejarah dan warisan budaya; pembinaan kesenian; pengembangan industri budaya dan ekonomi kreatif; penguatan diplomasi budaya; pengembangan pranata dan SDM Kebudayaan, dan;pengembangan sarana dan prasarana budaya.
 
UU Kebudayaan merupakan amanat UUD 1945 kepada pemerintah dan segenap komponen bangsa untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Selain itu, untuk mempertahankan kemajemukan ras, suku bangsa, dan agama yang merupakan kekayaan bangsa, sekaligus menjadi dasar untuk mewarnai kemajuan bangsa seiring dengan perkembangan peradaban dunia. Tidak kalah pentingnya, UU Kebudayaan diperlukan untuk menangkal dampak negatif dan ancaman terhadap eksistensi dan ketahanan unsur kebudayaan Indonesia. Di samping menagkal adanya fenomena degradasi kebudayaan Indonesia yang semakin marak, baik fisik maupun non fisik sehingga memerlukan upaya-upaya penanganan yang komprehensif, sinergis, dan strategis.
 
Materi yang dimuat RUU Kebudayaan yang merupakan usul inisiatif DPR RI versi tanggal 27 Juni 2015, dijelaskannya Ridwan Hisyam, sebagai berikut: BAB I: Ketentuan Umum; BAB II: Pengelolaan Kebudayaan, terdiri atas Hak Kebudayaan; Jati Diri dan Karakter Bangsa; Multikulturalisme; Sejarah dan Warisan Budaya; Industri Budaya; Diplomasi Budaya; Pranata Kebudayaan dan SDM Kebudayaan, dan; Prasarana dan sarana kebudayaan); BAB III: Hak dan Kewajiban; BAB IV: Pendanaan; BAB V: Peran Serta Masyarakat; BAB VI: Ketentuan Peralihan; BAB VII: Ketentuan Penutup.
 
Temu Redaktur Kebudayaan se-Indonesia, merupakan rangkaian kegiatan dari Pekan Budaya Indonesia 2015, dan diikuti 53 peserta, terdiri atas redaktur kebudayaan media cetak dan online  seluruh Indonesia. 
Penyelenggaraannya dilakukan bekerja sama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat. (Taufik Dahlan)

Sumber :

 


Penulis :
Editor :
Dilihat 648 kali