Tingkatkan Mutu Pembelajaran, Siswa Akan Banyak Dilibatkan  10 September 2015  ← Back

Jakarta, Kemendikbud ---  Peningkatan mutu pembelajaran terutama dicirikan oleh penguatan pelaku pendidikan seperti kompetensi siswa, profesionalisme guru dan kepala sekolah, peningkatan peran orangtua, serta komitmen pemimpin institusi pendidikan dalam ekosistem pendidikan.
Terkait siswa, mereka akan banyak dilibatkan di kelas secara interaktif sehingga mendorong kreativitas siswa, daya kritis dalam berpikir, dan kemampuan analisis. “Ditargetkan adanya peningkatan hasil yang signifikan dalam hasil tes nasional dan hasil tes internasional,” demikian penjelasan Tujuan Strategis nomor 5 Peraturan Menteri Mendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2015-2019 Bab II Visi, Misi, dan Tujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Yang dimaksud dengan tes internasional di antaranya adalah tesProgramme for International Student Assessment (PISA) yang dilakukan oleh Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Organization for Economic Co-operation Development—OECD). Pada tes tahun 2012 (tes dilakukan dalam siklus 3 tahun) mengenai membaca, matematika, dan sains yang melibatkan 510 ribu siswa dari 65 negara, Indonesia berada diurutan 64. Dengan pelibatan siswa, diharapkan hasil tes PISA siswa Indonesia meningkat dalam periode lima tahun ke depan.
Pelibatan siswa secara interaktif tak hanya bertujuan untuk mendapatkan peringkat PISA yang lebih baik. Tujuan utama lain yang tak kalah penting adalah pembentukan karakter siswa dalam rangka mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pendidikan karakter dimaksudkan untuk membina budi pekerti, membangun watak, dan mengembangkan kepribadian peserta didik. Selain itu turut diterapkan pendidikan kewargaan yang dimaksudkan untuk meningkatkan wawasan kebangsaan di kalangan anak usia sekolah. Dengan begitu terbentuk pemahaman mengenai pluralitas sosial dan keberagaman budaya dalam masyarakat yang berdampak pada kesediaan untuk membangun harmoni sosial, menumbuhkan sikap toleransi, dan menjaga kesatuan dalam keanekaragaman.
Permendikbud Nomor 22 tahun 2015 ditandatangani oleh Mendikbud Anies Baswedan pada 12 Juni 2015. Dalam lampiran BAB II peraturan tersebut dijelaskan mengenai delapan tujuan strategis dalam Restra Kemendikbud yaitu (1) Peningkatan Akses dan Mutu Pendidikan Anak Usia Dini, (2) Perluasan Akses Pendidikan Dasar yang Bermutu, (3) Peningkatan Kepastian Akses Pendidikan Menengah yang Bermutu dan Relevan dengan Kebutuhan Masyarakat, (4) Peningkatan Mutu dan Kapasitas Pendidikan Masyarakat, (5) Peningkatan Mutu Pembelajaran Pendidikan Dasar dan Menengah yang Berorientasi pada Pembentukan Karakter, (6) Peningkatan Profesionalisme, Pemerataan Distribusi, serta Kesejahteraan Guru dan Tenaga Kependidikan, (7) Peningkatan Jati Diri Bangsa melalui Pelestarian dan Diplomasi Kebudayaan serta Pemakaian Bahasa sebagai Pengantar Pendidikan, (8) Peningkatan Sistem Tata Kelola yang Transparan dan Akuntabel dengan Melibatkan Publik.

Tujuan Strategis dirumuskan untuk menggambarkan ukuran-ukuran terlaksananya misi dan tercapainya visi Renstra Kemendikbud 2015-2019. (Billy Antoro)


Sumber :

 


Penulis :
Editor :
Dilihat 862 kali