Canangkan Zona Integritas, Kemendikbud Terima Masukan dari Lembaga Lain  06 Oktober 2015  ← Back

Jakarta, Kemendikbud --- Mendikbud menandatangani Piagam Pencanangan Zona Integritas dalam acara Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi. Penandatanganan tersebut  disaksikan para undangan dan pegawai Kemendikbud. Mendikbud juga membacakan Naskah Pernyataan Kebulatan Tekad Pelaksanaan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi di lingkungan Kemendikbud.

Selain itu dilakukan juga Penandatanganan Naskah Penetapan Unit Kerja Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbud Didik Suhardi, Inspektur Jenderal Kemendikbud Daryanto dan Dirjen PAUD dan Pendidikan Masyarakat Harris Iskandar.

Pencanangan dihadiri oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnaen, Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana, dan Deputi Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Sosial dan Keamanan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (Deputi PIP Polsoskam BPKP) Binsar Simanjuntak.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi memberikan apresiasi atas berbagai prestasi yang diraih oleh Kemendikbud. Dia menyebutkan, Kemendikbud telah memperoleh penghargaan terhadap pengendalian terhadap gratifikasi yang terbaik dari KPK dan penghargaan penggunaan sistem berbasis elektronik berbasis e-government dari Kementerian Kominfo ranking dua di bawah Kementerian Keuangan. “Kami harapkan perlu dipertahankan dan ditingkatkan,” katanya.

Yuddy berharap, pencanangan zona integritas ini tidak hanya meliputi tiga satuan kerja Itjen, Sekjen, dan Ditjen PAUD Dikmas, tetapi juga diterapkan pada satuan kerja di unit kerja yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat, misalnya yang melayani urusan guru.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnaen mengatakan,  pencanangan ini sebagai langkah berani Mendikbud beserta jajarannya di tengah masih maraknya korupsi dan keengganan sebagian orang untuk menjauhkan diri dari praktik korupsi. “Kami siap diajak bekerja sama secara aktif,” katanya.

Zulkarnaen menyampaikan, KPK bersama dengan BPKP pada 2013 pernah melakukan kajian terkait dana tunjangan fungsional guru baik di Kemendikbud maupun di Kementerian Agama. Dia mengungkapkan, pengusulan tunjangan fungsional sudah sarat dengan gratifikasi dan pencairan tunjangan sekali tiga bulan sarat dengan gratifikasi. “Satu triwulan di (salah) satu kabupaten di Jawa Barat Rp 1,2 miliar grativikasi,” katanya.  

Zulkarnaen menyebutkan, berdasarkan survei yang dilakukan oleh KPK pada 2011 ternyata diketahui lebih 31 persen masyarakat Indonesia tidak paham bahwa gratifikasi adalah tindak pidana. Padahal, kata dia, Undang-Undang 20/2001 telah mengatur bahwa gratifikasi adalah tindak pidana kejahatan. “Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan denda Rp200 juta,” katanya.

Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana mengatakan, pencanangan zona integritas di Kemendikbud agar dapat diturunkan dalam unit pelayanan publik di daerah. Jumlah partisipasi publik dalam bentuk pengaduan di sektor pendidikan relatif tidak tampak menonjol. “Pengaduan terbanyak mencakup infrastruktur sekolah dan segala isinya, pungutan liar di sekolah, serta ketersediaan guru dan kualitas ajar,” katanya.

Danang menyebutkan, pada tahun ini hingga Oktober terdapat sebanyak 614 pengaduan yang sudah masuk ke Ombudsman. Dia menyebutkan, pengaduan pendidikan yang masuk ke Ombudsman di 2014 lalu sebanyak 682 pengaduan dari total 8.000 pengaduan. “(Sebanyak) 90 persen di antaranya merupakan pengaduan yang berasal dari daerah,” katanya.

Danang meminta, meskipun dinas pendidikan tidak menjadi unit vertikal Kemendikbud, hendaknya perlu edukasi dan advokasi agar mereka bisa mengedepankan standar pelayanan publik,” katanya. (Tim Portal)

 

 


Sumber :

 


Penulis :
Editor :
Dilihat 597 kali