Penetapan Warisan Budaya Masih Minim, Kemendikbud Ajak Seluruh Pihak Ikut Peduli  27 Oktober 2015  ← Back

Kupang, Kemendikbud --- Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kacung Marijan mengakui penetapan karya budaya sebagai warisan budaya Indonesia masih sangat minim. Dari sekitar 70.000 karya budaya benda dan 6.000 karya budaya takbenda yang tercatat, baru sekitar dua persennya yang ditetapkan sebagai warisan budaya Indonesia. Upaya pemerintah mencatat dan menetapkan itu merupakan ikhtiar untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya yang Indonesia miliki.
 
“Pemerintah daerah sebagai pihak yang mengusulkan karya budayanya banyak yang belum memiliki tim ahli sebagai pihak yang merekomendasikan karya tersebut. Untuk itulah keberadaan tim ahli penting dan kami terus dorong pemerintah daerah mengangkat tim ahli,” tutur Kacung dalam sebuah dialog kebudayaan yang diselenggarakan Kemendikbud di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (27/10).
 
Menurut Kacung, kesadaran masyarakat untuk melindungi warisan budaya juga masih belum cukup kuat. Padahal, kasus klaim yang dilakukan negara lain terhadap warisan budaya milik Indonesia beberapa kali terjadi. “Kita selalu memberikan pemahaman bahwa melestarikan budaya itu sangat penting. Budaya adalah jati diri kita,” ungkapnya.
 
Ia menambahkan, setiap kelompok masyarakat memiliki sesuatu yang dihasilkan, mulai dari cara berpikir, berperilaku, dan lain-lain. Mereka memiliki sistem nilai, ekspresi, dan karya-karya fisik atau artefak yang menjadi ciri khas kelompok masyarakat yang jumlahnya ratusan di seluruh Indonesia. “Bangsa Indonesia terbentuk oleh perbedaan-perbedaan itu. Luar biasa kita itu. Sayangnya, sering kali kita tidak bangga dengan kekayaan itu,” imbuhnya.
 
Untuk itu, Kacung mengajak seluruh pihak, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat bersama-sama bersinergi untuk memperkuat tumbuhnya kebudayaan Indonesia. “Tidak mungkin jika tugas ini hanya diserahkan kepada pemerintah pusat. Harus dilakukan bersama-sama supaya pelestarian budaya ini lebih luas cakupannya,” tutur Kacung.  
 
Upaya pertama yang dilakukan Kemendikbud untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan beragam kebudayaan di Indonesia adalah dengan memperbaiki data melalui pencatatan, pendokumentasian, dan penetapan. Setiap tahun Kemendikbud melakukan pencatatan pada minimal 10 ribu cagar budaya benda dan 2.000 karya budaya takbenda.  
 
Tahun ini, Kemendikbud menetapkan 121 warisan budaya takbenda Indonesia. Penetapan itu dilakukan melalui sidang penetapan yang dilakukan pada September 2015 yang lalu. Sebelum penetapan, sebanyak 339 karya budaya dari 34 provinsi di Indonesia diusulkan oleh pemerintah daerah. Tiga di antaranya warisan budaya takbenda yang ditetapkan itu berasal dari NTT. Ketiganya adalah Mbaru Niang Wae Rebo, Pasola Sumba, dan tarian tradisional Ttu. (Ratih Anbarini)  

Sumber :

 


Penulis :
Editor :
Dilihat 609 kali