Perkembangan Terbaru Kebijakan Ekonomi  10 Oktober 2015  ← Back


Setelah diluncurkan, Paket Kebijakan Ekonomimulai dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Dari total 134 regulasi di seluruh Kementerian/Lembaga yang akan ditata, hampir keseluruhan sudah rampung dilakukan. Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Pertanian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian adalah sebagian yang sudah merampungkan beberapa deregulasi serta debirokratisasi.

Dari Kemenko Perekonomian, ada empat instruksi dan peraturan presiden tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional serta inpres tentang kebijakan deregulasi nasional untuk meningkatkan daya saing industri, dan terakhir inpres tentang kebijakan fasilitas perdagangan bebas di dalam negeri (IFTA) yang akan segera diimplementasikan.

Mengenai Intruksi Presiden tentang Kebijakan Deregulasi Nasional. Seperti diketahui, salah satu alasan pemerintah meluncurkan paket deregulasi adalah untuk meningkatkan daya saing industri. Sebab, porsi peran industri terhadap pertumbuhan ekonomi semakin menurun sehingga menurunkan pula penyerapan tenaga kerja.

Terkait dengan hal tersebut pemerintah akan merasionalisasi peraturan perundang-undangan dengan menghilangkan: duplikasi, redundansi dan peraturan yang tidak relevan. Dengan demikian, maka diharapkan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan lebih mempermudah dan menyederhanakan serta memberikan kepastian bagi industri untuk pengembangan kegiatan usahanya.

Kementerian Perindustrian yang dalam hal ini mendapat tugas deregulasi paling banyak dari Paket Kebijakan Ekonomi, juga terus mengejar target penyelesaian penataan peraturan atau penerbitan aturan baru untuk menggenjot perekonomian nasional.

Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah tentang sarana pengembangan industri (kawasan industri). Kemenperin telah melakukan percepatan pelaksanaan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM termasuk pengintegrasian substansi, dilanjutkan dengan penertiban ketentuan pelaksanaannya.

Sedangkan di Kementerian Keuangan, dari 13 peraturan yang ditargetkan, sebagian besar sudah rampung. Salah satunya adalah peraturan pemerintah nomor 32 tahun 2009 tentang tempat penimbunan berikat. Pemerintah menyadari PP tersebut belum bisa menyelesaikan tingginya biaya logistik di dalam negeri dan kemudian adanya beban penimbunan dan dwelling time di pelabuhan.

Untuk mengatasi dwelling time di pelabuhan, pemerintah juga telah merevisi 44 aturan di tiga Kementerian dan Lembaga. Regulasi yang direvisi itu terdiri atas 30 aturan di Kementerian Perdagangan, 12 aturan di Kementerian Perindustrian, dan 2 di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Khusus di BPOM, pemerintah mencium banyak aturan yang dinilai menghambat pengadaan obat dan makanan untuk kebutuhan masyarakat melalui keran impor. Karena itu dilakukan revisi Peraturan Kepala BPOM Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan Ke Dalam Wilayah Indonesia.

Melalui revisi Perka BPOM ini, diharapkan pengadaan obat dan makanan untuk kebutuhan masyarakat menjadi lancar, berkurangnya frekuensi perizinan pengimporan obat dan makanan karena pelayanan perizinan diadakan secara berkala dan secara eletronik.

Ketua Satuan Tugas Dwelling Time, Agung Kuswandono menjelaskan, revisi aturan terkait pelarangan ataupun pembatasan komoditas impor tersebut diharapkan dapat mempercepat pemeriksaan barang di pelabuhan Priok. Dengan sendirinya, waktu bongkat muat di pelabuhan dapat dipangkas menjadi dua hingga tiga hari pada akhir Oktober 2015, dari waktu saat ini yang berkisar 4,67 hari.

Untuk memberi kemudahan kepada para importir, pemerintah juga telah mengoptimalkan fasilitas Indonesia National Single Window (INSW). Targetnya, 30 September 2015 para importir sudah bisa mengajukan satu kali aplikasi (single submission) untuk mendapatkan perizinan dari semua K/L yang terlibat dalam proses dwelling time. INSW ini sendiri berada di bawah koordinasi Kementerian Keuangan.

Dari sektor pariwisata, dampak Paket Kebijakan Ekonomi juga sudah terasa. Pariwisata di Indonesia mengalami pertumbuhan signifikan. Pada Januari – Juli 2015, jumlah wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Indonesia mencapai 5,47 juta orang atau tumbuh 2,69 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Devisa yang diperoleh negara dari sektor ini cukup besar, mencapai 5,5 miliar dollar AS. Di paket kebijakan ekonomi ini, pemerintah akan menambah lagi daftar negara yang mendapatkan bebas visa menjadi 90 negara. Itu agar target jumlah wisatawan mancanegara tahun ini yang mencapai 10 juta orang bisa terpenuhi.

Kemudian Peraturan Presiden tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang terdapat dalam paket kebijakan juga sudah berdampak positif pada sektor industri, antara lain terlihat dari penjualan semen nasional yang naik mulai Agustus setelah minus 1,6 persen pada semester pertama tahun ini.

Dari sektor migas. Pemerintah melakukan perubahan peraturan tentang Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2012 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Bahan Bakar Gas untuk Transportasi Jalan.

Pemerintah akan mendorong kebijakan penggunaan sumber energi alternatif untuk transportasi, yakni bahan bakar gas. Hal ini seiring dengan impor bahan bakar minyak nasional yang semakin meningkat dari tahun ke tahun, serta terbatasnya kemampuan pemerintah dalam menyediakan bahan bakar minyak,khususnya bahan bakar minyak untuk sektor transportasi.

Implementasi yang diharapkan akan dilakukan bulan depan (Oktober 2015) ini tentu akan berdampak besar. Sebab, penggunaan bahan bakar gas secara masif akan mengurangi ketergantungan impor BBM dan menghemat devisa. Selain itu, juga akan terjadi penghematan biaya transportasi baik untuk kendaraan pribadi maupun kendaraan umum bagi masyarakat.

Dengan adanya Ipres ini, diharapkan akan terjadi percepatan pelaksanaan pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas, dan meminta para menteri, kepala lembaga pemerintah non-kementerian, gubernur, dan bupati/walikota untuk memberikan dukungan percepatan proses: perizinan yang terkait dengan pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas; pengadaan tanah untuk pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas; sosialisasi penggunaan Bahan Bakar Gas berupa CNG; mendorong penggunaan Bahan Bakar Gas bagi kendaraan dinas dan kendaraan bermotor angkutan penumpang umum.(Tim PKP-Kemenkominfo)

Info lebih lanjut : www.infopublik.id /email : pikppusat@mail.kominfo.go.id /twitter@bakohumas /@ GPRIndonesia Facebook : Indonesia Baik)


Sumber : Tim PKP-Kominfo

 


Penulis : admin kontributor
Editor :
Dilihat 888 kali