Kemendikbud Dorong Pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya di Daerah-daerah  30 November 2015  ← Back

Jakarta, Kemendikbud --- Direktur Jenderal Kebudayaan Kacung Marijan mengatakan, Indonesia memiliki 66.573 cagar budaya yang  terdaftar. Tetapi dari jumlah tersebut, baru 1.003 cagar budaya yang resmi ditetapkan sebagai cagar budaya oleh pemerintah. Salah satu kendalanya adalah belum dibentuknya tim ahli cagar budaya di setiap kabupaten, kota dan provinsi. Karena itu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mendesak dilakukannya pembentukan tim ahli cagar budaya di daerah-daerah.
 
Kacung mengatakan, anggota Tim Ahli Cagar Budaya Nasional minimal berjumlah 13 orang, sedangkan untuk Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi berjumlah sembilan orang. “Tim cagar budaya ini terdiri dari orang-orang yang punya banyak keahlian. Mereka mengetahui pengetahuan tentang cagar budaya yang baik. Bisa dari arkeolog, ahli sejarah, antropolog, arsitek, geologi, juga  geografi,” ujar Kacung saat jumpa pers tentang cagar budaya di Tangerang, Banten, Jumat (27/11/2015).
 
Ia mengatakan, Tim Ahli Cagar Budaya Tingkat Nasional sudah melakukan pelatihan kepada beberapa tim ahli cagar budaya di daerah-daerah. Salah satu solusi yang dilakukan Kemendikbud untuk mendorong segera dibentuknya tim ahli cagar budaya di daerah adalah dengan metode “jemput bola”, yaitu dengan mendatangi daerah-daerah untuk melakukan sosialisasi tentang  pembentukan tim ahli cagar budaya, hingga penjelasan teknis pembentukannya.
 
“Dulu kita kumpulkan dari semua provinsi di seluruh Indonesia. Ini tidak efektif. Kita akan datang ke daerah-daerah ke beberapa provinsi, kemudian  kalau dibutuhkan asistensi khusus ke kabupaten  tertentu maka kita akan lakukan. Kita akan jemput bola supaya tim cagar budaya ini cepat terbentuk,” tutur Kacung. Ia menargetkan, pada akhir tahun 2019 nanti tim ahli cagar budaya di sebagian besar daerah-daerah di Indonesia sudah terbentuk.
 
Tim Ahli Cagar Budaya Nasional dibentuk melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 039/P/2015. Kegiatan kajian oleh Tim Ahli Cagar Budaya Nasional terhadap usulan penetapan cagar budaya  telah berlangsung sejak tahun 2013, yang selanjutnya menghasilkan suatu rekomendasi penetapan yang diserahkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat nasional.  
 
Cagar budaya yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat nasional hingga saat ini berjumlah 50 cagar budaya. Pada tahun 2013 ditetapkan 12 Cagar Budaya Peringkat Nasional yang terdiri dari enam Benda Cagar Budaya, empat Bangunan Cagar Budaya dan dua Kawasan Cagar Budaya. Sedangkan tahun 2014 ditetapkan 19 Cagar Budaya Peringkat Nasional yang terdiri dari sembilan Benda Cagar Budaya, empat Bangunan Cagar Budaya, satu Struktur Cagar Budaya yaitu Tugu Pahlawan di Surabaya, dua Situs Cagar Budaya dan  tiga Kawasan Cagar Budaya. Untuk tahun 2015 telah ditetapkan 19 Cagar Budaya Peringkat Nasional yang terdiri dari empat Benda Cagar Budaya, 13 Bangunan Cagar Budaya dan  dua Kawasan Cagar Budaya. (Erika Hutapea/Desliana Maulipaksi)

Sumber :

 


Penulis :
Editor :
Dilihat 819 kali