Kemendikbud Kembali Raih Penghargaan Unit Pengendali Gratifikasi Terbaik dari KPK  11 Desember 2015  ← Back

Jakarta, Kemendikbud --- Untuk ketiga kalinya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meraih penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pelaporan gratifikasi. Kali ini, Kemendikbud terpilih sebagai kementerian dengan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Terbaik dari KPK. Penghargaan tersebut diberikan pada Festival Antikorupsi 2015 di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga), Bandung, Kamis (10/12/2015).
 
Sebelumnya, pada tahun 2013, Kemendikbud pertama kali mendapatkan penghargaan terkait gratifikasi sebagai kementerian yang melaporkan penerimaan gratifikasi terbanyak. Penghargaan tersebut diberikan pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Jakarta, (9/12/2013). Kemudian pada tahun 2014, Kemendikbud memperoleh penghargaan sebagai kementerian dengan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) terbaik dalam acara Puncak Hari Antikorupsi Sedunia di Yogyakarta, (9/12/2014).
 
Pemberian penghargaan untuk Kemendikbud sebagai kementerian dengan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Terbaik dari KPK pada tahun ini diberikan oleh Ketua Sementara KPK Taufiequrachman Ruki kepada Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemendikbud, Hindun Basri Purba. Pemberian penghargaan dilakukan pada Festival Antikorupsi 2015 di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga), Bandung, Kamis (10/12/2015). Dalam Festival Antikorupsi ini Kemendikbud juga berpartisipasi sebagai peserta pameran dengan ukuran stan seluas 18 m2. Festival Antikorupsi 2015 diselenggarakan dalam rangka Hari Antikorupsi Sedunia yang diperingati setiap tanggal 9 Desember.
 
Komitmen Kemendikbud dalam hal pelaporan gratifikasi dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 072/P/2012 tanggal 10 April 2012, yang mengamanatkan Kemendikbud untuk membentuk Satuan Tugas Pengendalian Gratifikasi. Unit ini bertugas menyosialisasikan gratifikasi sebagai embrio perilaku korupsi yang harus dihindari oleh pejabat di lingkungan Kemendikbud.
 
Selain itu, Unit Pengendali Gratifikasi Kemendikbud (UPG) juga menerima laporan gratifikasi, yang diterima secara elektronik maupun tertulis. Semua jenis laporan gratifikasi yang masuk diperiksa tim UPG untuk dikelompokkan sesuai jenis gratifikasinya. Kemudian pada tahun 2013, dikeluarkan Permendikbud Nomor 51 tahun 2013 yang mengatur tentang Program Pengendalian Gratifikasi. (Desliana Maulipaksi/Darmawan SU)

Sumber :

 


Penulis :
Editor :
Dilihat 838 kali