Kemendikbud Rancang Neraca Pendidikan Daerah  15 Desember 2015  ← Back

Jakarta, Kemendikbud --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tengah merancang neraca pendidikan daerah untuk mengetahui keseimbangan antara anggaran pendidikan yang masuk dengan keluaran atauoutput yang dihasilkan. Mendikbud Anies Baswedan mengatakan, tujuan besar dari adanya neraca pendidikan ini adalah terciptanya ekosistem pendidikan yang  hidup serta interaksi antarpelaku pendidikan atau pemangku kepentingan di bidang pendidikan.

“Jadi kita ingin buat tiap kabupaten ada neraca pendidikan. Gurunya berapa, penyebarannya bagaimana, anggarannya berapa, dipakai buat apa saja, lalu hasil pendidikannya bagaimana? Sehingga masyarakat di tiap daerah dapat mengetahui persis (kondisi pendidikannya),” ujar Mendikbud usai Seminar Wajib Belajar 12 Tahun di Kantor Kemendikbud, Jakarta, (15/12/2015).

Ia mengatakan, selama ini laporan keuangan atas pertanggungjawaban penggunaan anggaran pendidikan hanya dilakukan di internal pemerintah, tidak sampai di tangan para pemangku kepentingan. Karena itu Kemendikbud akan membuat neraca pendidikan daerah yang hasilnya akan dikirimkan ke dinas pendidikan hingga satuan pendidikan. Dengan begitu, para pemangku kepentingan mulai dari kepala sekolah, komite sekolah, hingga orang tua dapat mengetahui perimbangan antara anggaran pendidikan yang telah dikeluarkan dengan keluaran yang telah dihasilkan.

“Jadi di daerah banyak yang tidak tahu berapa uang yang sudah diberikan, padahal ternyata banyak sekali. Sisa anggaran atau SILPA besar sekali karena tidak digunakan. Neraca ini bukan indeks. Neraca itu perimbangan. Misalnya Indeks Pembangunan Masyarakat (IPM) suatu daerah kok rendah padahal anggarannya banyak?” kata Mendikbud.

Ia menuturkan, neraca pendidikan juga sesuai dengan kerangka strategis Kemendikbud mengenai terbangunnya ekosistem pendidikan. Dengan adanya neraca pendidikan di setiap daerah, masyarakat tidak lagi menuntut pemerintah mengawasi jalannya penyelenggaraan pendidikan, tetapi ikut menjadi pengawas dengan berbekal pada neraca pendidikan yang ada.

“Itulah ekosistem, terbangun interaksi antara sekolah dengan dinas pendidikan, orang tua dengan dinas, dan lain-lain. Nanti tiap kabupaten akan terima (neraca pendidikan),” tutur Mendikbud.

Neraca pendidikan akan dibuat untuk 34 provinsi dan 548 kabupaten/kota. Beberapa komponen yang akan dimasukkan ke dalam neraca pendidikan antara lain anggaran, guru, jumlah penduduk, satuan pendidikan dan peserta didik. Bagi pemerintah pusat (Kemendikbud), neraca pendidikan ditujukan sebagai basis informasi dalam pengambilan kebijakan terkait daerah dan sebagai bahan evaluasi untuk bantuan sosial. Sedangkan bagi pemerintah daerah, neraca pendidikan dapat dijadikan basis informasi untuk meningkatkan kinerja daerah dan berbagi praktik baik. (Desliana Maulipaksi)

 


Sumber :

 


Penulis :
Editor :
Dilihat 1691 kali