Kemendikbud Bertekad Pertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK  26 Januari 2016  ← Back

Jakarta, Kemendikbud --- Selama dua tahun terakhir, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Opini WTP tersebut diperoleh Kemendikbud untuk laporan keuangan tahun anggaran 2013 dan 2014. Untuk laporan keuangan tahun anggaran 2015, Kemendikbud bertekad akan mempertahankan opini WTP dari BPK dan menyiapkan laporan keuangan dengan sebaik-baiknya.

Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Didik Suhardi mengatakan, saat ini Kemendikbud sudah menyiapkan laporan keuangan untuk diperiksa BPK dalam Pemeriksaan Terinci atas Laporan Keuangan Kemendikbud dan Instansi Terkait Lainnya Tahun Anggaran 2015.

“Sekali WTP, tetap WTP. Kami semua ingin berusaha sekuat tenaga agar WTP tetap kami pertahankan,” ujar Didik dalam Rapat Temu Awal Pemeriksaan Terinci atas Laporan Keuangan Kemendikbud dan Instansi Terkait Lainnya Tahun Anggaran 2015, di Jakarta, (25/1/2016). Hal itu disampaikan Didik di hadapan puluhan orang yang terdiri dari auditor BPK dan jajaran pimpinan di lingkungan Kemendikbud.

Wakil Penanggung Jawab I dari Tim Pemeriksa BPK, Novel Anwar mengatakan, sasaran pemeriksaan adalah pengujian atas akun-akun dan saldo yang disajikan dalam neraca serta transaksi-transaksi pada laporan keuangan dengan pertimbangan materialitas dari total realisasi belanja. Kemudian salah satu fokus pemeriksaan adalah terkait aset, karena Kemendikbud mengalami perubahan struktur organisasi internal antara lain likuidasi satu unit eselon I, yaitu Ditjen Pendidikan Tinggi, yang pindah ke Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti). Hal itu menyebabkan berpindahnya satuan kerja di bawah Ditjen Dikti ke Kemristekdikti sehingga berdampak terhadap laporan keuangan.

Inspektur Jenderal Kemendikbud, Daryanto mengatakan, sejak tahun lalu proses pemindahan aset Ditjen Dikti dari Kemendikbud ke Kemristekdikti sudah berjalan. “Dari sisi inspektorat jenderal semua berjalan cukup bagus. Pemindahan aset dilakukan secara bertahap. Semoga semua aset-aset jelas sehingga tidak ada temuan-temuan,” tuturnya.

Pemeriksaan Terinci atas Laporan Keuangan Kemendikbud dan Instansi Terkait Lainnya Tahun Anggaran 2015 oleh BPK dimulai pada 25 Januari 2016 untuk pemeriksaan di kantor pusat (Jakarta). Sedangkan untuk pemeriksaan satuan kerja di daerah dimulai pada 8 Februari 2016. Kemudian Kemendikbud akan menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari BPK pada tanggal 31 Mei 2016.

Sumber :

 


Penulis : Desliana Maulipaksi
Editor :
Dilihat 1346 kali