Terapkan Nilai-nilai Pendidikan dan Kebudayaan untuk Hindari Praktik Perundungan  29 Februari 2016  ← Back

Jakarta, Kemendikbud --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM) menyelenggarakan Diskusi Panel Forum Komunikasi Lembaga Masyarakat Sekolah Aman – Anti Kekerasan. Acara forum diskusi ini diadakan untuk menyamakan persepsi dan mengimplementasikan secara konsekuen Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

“Sudah sepatutnya kita memberikan rasa aman kepada siswa-siswi di sekolah yaitu yang dapat menciptakan iklim yang positif  yang bebas dari kekerasan di lingkungan satuan pendidikan, karena belakangan ini banyak kekerasan dalam dunia pendidikan yang membuat orang tua kian geram dengan kasus tersebut,” kata Asianto Sinambela, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat saat membuka acara diskusi di Jakarta, Senin, (29/2/2016).

Arief Rachman  Ketua Harian Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO (KNIU) yang juga menjadi narasumber dalam diskusi itu menyimpulkan bahwa adanya kejadian ini tidak lepas dari gaya hidup, tayangan yang tidak mendidik, dan semakin berkurangnya perhatian terhadap pendidikan dan kebudayaan. Ia juga berharap agar nilai-nilai pendidikan dan kebudayaan menjadi pengemudi yang berkesinambungan bagi generasi agar menjadi pedoman dalam bertindak.

Sebelumnya, di lain kesempatan, Mendikbud Anies Baswedan sempat menyatakan bahwa 84% siswa pernah mengalami kekerasan di sekolah, 40% siswa usia 13-15 tahun melaporkan pernah mengalami tindak kekerasan fisik oleh teman sebaya, 75% siswa mengakui pernah melakukan kekerasan di sekolah, dan 50% anak melaporkan mengalami perundungan atau (bullying) di  sekolah. Masih banyaknya kekerasan di dalam lingkungan satuan pendidikan karena tidak tersosialisasinya undang-undang, sehingga tidak diberi sanksi yang berat terhadap pelaku tindak kekerasan. Selain itu juga karena tidak adanya pencegahan infrastruktur yang baik dalam mencegah perundungan sehingga dapat terjadi dengan mudah.

Forum diskusi ini juga dihadiri anggota DPR RI Komisi X yaitu Venna Melinda yang sangat mengapresiasi Permendikbud 82 Tahun 2015. “Permendikbud ini menjadi langkah awal untuk menyosialisasikan anti perundungan bukan hanya kepada pihak sekolah tetapi juga kepada orang tua siswa-siswi agar berani melaporkan tindakan-tindakan kekerasan yang terjadi di dalam lingkungan sekolah,” kata Venna.  (Dinda Septiana)

Sumber :

 


Penulis : Desliana Maulipaksi
Editor :
Dilihat 1510 kali