Tiga Strategi Kemendikbud Tingkatkan Fungsi Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Internasional  01 Maret 2016  ← Back

Jakarta, Kemendikbud --- Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 pasal 44 disebutkan bahwa pemerintah meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Pusat Pengembangan dan Pelindungan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) memiliki strategi untuk menunjang internasionalisasi bahasa Indonesia.

Kepala Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa, Sugiyono mengatakan ada tiga strategi yang akan dilakukan untuk meningkatkan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional. “Pertama, meningkatkan jumlah kosakata. Kedua, mengembangkan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) yang akan menyertai pengujian di Indonesia. Dan ketiga, kita akan mencoba membawa Indonesia ke luar negeri, caranya dengan menyusun kamus ASEAN yang terdiri dari sepuluh negara anggota ASEAN,” ujarnya di Jakarta, (25/2/2016).

Kamus ASEAN tersebut, lanjut Sugiyono, akan diberi nama Kamus Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Penyusunan Kamus ASEAN dilakukan dengan bekerja sama dengan kedutaan besar negara-negara ASEAN dan perguruan tinggi yang sudah terjalin sejak tahun lalu. “Karena internasionalisasi bahasa Indonesia menjadi target kita, maka saat ini kita mencoba menangani ASEAN dahulu,” katanya.

Ia mengatakan, tujuan dibuatnya Kamus MEA adalah agar orang tidak kesulitan untuk berbahasa Indonesia di Indonesia dengan tuntutan orang itu melakukan bisnis dan keperluan lainnya dalam bahasa Indonesia. Setelah kamus tersusun akan dibuat buku percakapan pendek untuk mereka.

“Untuk memberikan fasilitas kepada masyarakat ASEAN agar bisa berbahasa Indonesia di Indonesia, dan ini adalah langkah awal, yang terstruktur nanti berupa buku Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA) untuk ASEAN,” tutur Sugiyono.

Sedangkan untuk strategi peningkatan jumlah kosakata, Badan Bahasa Kemendikbud menargetkan pengayaan kosakata akan mencapai 195.000 lema pada tahun 2019. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), lema adalah kata atau frasa masukan dalam kamus di luar definisi atau penjelasan lain yang diberikan dalam entri. Kemudian terkait dengan UKBI, pengembangan UKBI akan terus dimatangkan dan standarnya dibuat semakin jelas. Ke depannya, UKBI akan digratiskan dan untuk luar negara akan dilaksanakan secara daring atau online melalui Tempat Uji Kompetensi (TUK) UKBI yang sudah memadai (terstandardisasi dan bersertifikat). 

Sumber : www.badanbahasa.kemdikbud.go.id

 


Penulis : Desliana Maulipaksi
Editor :
Dilihat 8110 kali