Perbaiki Tata Kelola Keuangan Pendidikan di Daerah Kemdikbud Terapkan E-purchasing dan Cashless Mula  20 Mei 2016  ← Back

Jakarta (18 Mei 2016)—Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menyatakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah melakukan serangkaian upaya perbaikan tata kelola keuangan sektor pendidikan yang bermasalah di daerah.
 
“Persoalan keuangan sektor pendidikan memang terjadi di daerah, bukan di pusat atau Kemdikbud. Untuk itu mulai tahun ini Kemdikbud melakukan beberapa upaya kebijakan untuk memperbaiki konsisi ini,” kata Mendikbud Anies Baswedan di Jakarta, Rabu (18/5).
 
Upaya yang dilakukan Kemdikbud dalam pengembangan tata kelola keuangan pendidikan antara lain dengan menerapkan sistem e-purchasing dan prinsip cashless untuk pembelanjaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sejak awal tahun 2016 ini. 
 
Kebijakan itu dimulai dengan penerbitan 2 Peraturan Menteri pada awal tahun 2016, yaitu Permendikbud Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 80 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah 
Kedua, Permendikbud Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa. 
 
“Perbaikan tata kelola keuangan pendidikan ini merupakan bagian dari langkah besar yang dirancang sejak awal 2015,” kata Anies Baswedan.
 
Mendikbuid juga menyakatan hal itu menindaklanjuti arahan Presiden untuk menata keuangan pendidikan, juga Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah maka Kemdikbud menyusun roadmap dan mengimplementasikannya secara bertahap. 
 
“Kemdikbud menerapkan kebijakan ini untuk mengatasi masalah korupsi di sektor pendidikan yang terjadi di daerah. Sebagaimana kita tahu, sejak 15 tahun lalu pendidikan menjadi bagian dari urusan pemerintah daerah, setelah otonomi daerah diberlakukan,” kata Anies Baswedan.
 
Terdapat tiga pencapaian yang jadi panduan arahan perbaikan besar tata kelola ini. Pertama, menyelesaikan infrastruktur dasar berupa integrasi dan pengembangan data pokok pendidikan. Hal ini telah berhasil diselesaikan pada tahun 2015 dan telah tervalidasi data sekolahnya. Setidaknya ada 65 juta entry dari seluruh siswa, guru dan sekolah. Salah satu tantangan dalam perbaikan tata kelola keuangan adalah karena tidak tersedia data tunggal yang valid dan dapat menjadi rujukan bagi semua tingkatan pemerintahan dan masyarakat. 
 
Kedua, implementasi e-purchasing dan cashless payment untuk BOS dan DAK. Sistem besar ini yang berarti melingkupi lebih dari 280 ribu sekolah dan seluruh dinas kabupaten/kota mulai diterapkan sejak tahun 2016 ini. 
Ketiga, integrasi dan implementasi e-purchasing dan cashless payment untuk semua transaksi pendidikan pada 2017.***
 
18 Mei 2016
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Sumber :

 


Penulis : administrator
Editor :
Dilihat 1178 kali