Efisiensi Anggaran, Kemendikbud Pangkas 6.5 T 07 Juni 2016 ← Back
Jakarta, Kemendikbud—Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memangkas sejumlah Rp 6.523, 9 miliar (Rp 6.5 T) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016, menjadi sebesar Rp 42.605, 9 miliar. Hal ini tercantum di dalam Surat Kementerian Keuangan No. S-377/MK.02/2016.
Jumlah penghematan terdiri dari Rp 3.633 miliar untuk efisiensi belanja operasional, dan Rp 2.890, 9 miliar efisiensi belanja lainnya.
“Kita memangkas 6.5 T, jadi alokasi anggaran Kemendikbud menjadi Rp 42 T, dan ini memang dilakukan karena adanya pengurangan anggaran Kementerian,” jelas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan, pada Rapat Kerja Badan Anggaran, di Gedung Dewan Perwakilam Rakyat, Senayan, Jakarta, Senin (6/6/2016).
Dijelaskan Menteri Anies, sumber pengurangan berasal dari kegiatan yang bersifat pendukung. “Semua program prioritas kita aman, rehab, dan pembangunan kelas baru. Program yang banyak digeser adalah kegiatan-kegiatan yang sifatnya pendukung,” jelas Menteri Anies.
Untuk perjalanan dinas (perjadin), Menteri Anies mengungkapkan akan tetap mempertahankannya karena melekat dengan program-program Kemendikbud.
“Ini yang berbeda di kementerian lain ada anggaran perjalanan dinas tapi kalau di Kemendikbud itu, anggaran perjalanan dinas itu menempel dengan program,” ujarnya.
Dia mencontohkan, ketika ingin melatih guru, Kemendikbud harus ‘menerbangkan’ para guru. Selain itu, penyelenggaraan Olimpiade Sains Nasional, ada sekitar 2500 siswa berlomba, yang dimasukkan perjadin. “Jadi, biaya perjadin itu bagian dari program,” ujarnya.
Sehingga, terdapat dua strategi efisiensi anggaran yang akan dilakukan. Pertama, strategi penggunaan anggaran tahun 2016 lebih kepada pengurangan volume. “Jadi, yang diterapkan sekarang itu volumenya dikecilkan sebagian tetap jalan tapi volume dikecilkan,” ujarnya.
Kedua, penyelenggaraan kegiatan akan lebih melibatkan pemerintah daerah melalui skema Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Itu strategi kedua, kegiatan tersebut tetap juga kita lakukan tapi dengan memasukkannya lewat Dana Alokasi Khusus (DAK),” ujarnya.
Nantinya, Kemendikbud menyiapkan aturan, Petunjuk Teknis (Juknis) untuk melakukan kegiatan yang seharusnya dilakukan melalui anggaran Kemendikbud, tapi menjadi menggunakan anggaran daerah.
“Selama kegiatan itu bisa dilakukan, misalnya kita kirim orangnya, sarananya tapi yang selenggarakan itu daerah,” jelasnya.
Terkait juknis, Menteri Anies menjanjikan untuk tidak kaku, tapi tetap memberikan batasan-batasan tegas bagi daerah agar tidak disalahgunakan. Sehingga pemerintah daerah bisa lebih rileks, dan tidak kaku melaksanakannya. Harapannya, penyerapan anggaran daerah akan lebih baik. Selain itu, batasan-batasan tersebut agar kekuasaan itu tidak disalahgunakan.
“Jadi, jangan sampai (aturan) terlalu ketat mereka ga bisa bergerak tapi terlalu longgar aturan itu malah jadi ada abuse dan disalahgunakan,” jelas Menteri Anies.
Selanjutnya, terdapat usulan sumber penghematan anggaran, meliputi biaya operasional non gaji (belanja langganan daya, jasa dan pemeliharaan lainnya), pembangunan gedung baru ( yang masih diblokir karena moratorium), pengadaan tanah baru, perjalanan dinas yang tidak terkait dengan kegiatan prioritas, jasa konsultan dan jasa profesi, belanja barang non infrastruktur termasuk kendaraan yang belum terkontrak, dan bantuan pembangunan sarana pendidikan dan peralatan pendidikan yang diserahkan kepada masyarakat/daerah yang jika dikurangi tidak menimbulkan gejolak sosial. ***
Jakarta, 6 Juni 2016
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Sumber :
Penulis : administrator
Editor :
Dilihat 2036 kali
Editor :
Dilihat 2036 kali