Pengurangan APBN Perubahan 6,5 Triliun Tidak Mengurangi Prioritas Pendidikan dan Kebudayaan 09 Juni 2016 ← Back
Jakarta, Kemendikbud --- Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2016 untuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) berkurang dari APBN 2016 yang semula sebesar Rp49.232.8 Miliar menjadi Rp42.708.927.740 Miliar. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan memastikan bahwa pengurangan sebesar 6,5 Triliun tersebut tidak mengorbankan atau mengurangi program-program yang menjadi prioritas Pendidikan dan Kebudayaan.
“Posisi Pemerintah adalah mengawal keputusan Bapak Presiden, bahwa karena kondisi perekonomian dan lain-lain, maka anggaran belanja negara mengalami pengurangan. Kemdikbud memastikan akan mengamankan program yang menjadi prioritas. Misalnya jumlah anak usia sekolah yang meningkat, peningkatan kualitas pendidikan, tentu kita harus mengamankan penganggaran untuk meningkatkan pelayanan di sisi ini,” demikian disampaikan Mendikbud pada Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi X DPR RI, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (09/06/2016).
Mendikbud menambahkan, terkait dengan kegiatan yang sifatnya ekspansi pendukung, seperti pembangunan gedung baru, rencana membuat pusat-pusat pelatihan pada tahun ini semuanya akan ditunda. “Kebijakan untuk melakukan pengurangan anggaran dilakukan dengan pertimbangan-pertimbangan. Pelaksanaan kegiatan 2016 terutama yang sudah terkontrak tidak dibatalkan,” ujar Mendikbud.
Pengurangan anggaran Pendidikan dan Kebudayaan yang disesuaikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) , yakni untuk dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya di Kemdikbud sebesar Rp 2,5 Triliun, Pengawasan dan peningkatan akuntabilitas aparatur Kemdikbud sebesar 166,5 Miliar, Pendidikan Dasar dan Menengah sebesar Rp23,8 Triliun, Pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat sebesar Rp1,8 Triliun, Penelitian dan pengembangan Kemdikbud sebesar Rp1,2 Triliun, Pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra sebesar Rp415,6 Miliar, Guru dan tenaga kependidikan sebesar Rp11,2 Triliun, dan Pelestarian budaya sebesar Rp1,5 Triliun.
“Secara total mengalami pengurangan, tetapi kita dapat efisiensikan. Tidak semua tempat dikurangi semuanya, namun dengan pemilihan sebagai prioritas pendidikan dan kebudayaan sesuai dengan Nawacita, program-program yang menjadi prioritas dapat dipertimbangkan dan diamankan anggarannya,” tutur Mendikbud.
Dengan adanya penyesuaian anggaran ini justru kesempatan untuk melakukan penataan anggaran pendidikan dan kebudayaan menjadi lebih baik lagi. “Kita berharap dapat menggunakan anggaran seefisien mungkin dan penggunaan anggaran yang tidak terlalu diperlukan bisa dikurangi,” kata Mendikbud menambahkan. ***
Jakarta, 09 Juni 2016
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Sumber :
Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 1004 kali
Editor :
Dilihat 1004 kali