Penumbuhan Budi Pekerti di Sekolah  03 Juni 2016  ← Back

Efektifkan Membaca 15 Menit Sebelum Pelajaran Perlu Panduan Rinci 
 
Jakarta, Kemdikbud --- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti yang memuat kewajiban membaca 15 menit sebelum mulai pelajaran di sekolah perlu diberi panduan lebih rinci agar efektif pelaksanaannya. Hal ini diungkapkan Pimpinan Komisi X DPR RI Ferdiansyah dalam Rapat Kerja dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan, Kamis malam (02/06/2016) di Gedung DPR RI Jakarta.
“Pasal 3 Permendikbud nomor 23/ 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti perlu diterjemahkan lebih rinci: membaca 15 menit itu membaca bahan bacaannya seperti apa? Apakah sudah tersedia di sekolah?” kata Ferdiansyah.
 
Menanggapi hal itu Mendikbud Anies Baswedan mengungkapkan Permendikbud nomor 23 tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti dimaksudkan agar setiap sekolah punya pola pembiasaan positif. “Ini mengenai iklim sekolah yang tidak bisa dipisahkan dengan iklim lingkungan sekitar. Peraturan nomor 23 ini relatif simple, di sini dibuatkan buku panduan dan bukan juknis. Ini contoh-contoh yang bisa dilakukan, dan kita ingin di setiap daerah ada inisiatif pembiasaan positif,” kata Mendikbud.
 
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) sekarang melakukan reorganisasi agar guru-guru bisa berpikir berkreasi di kelas. Misalnya di Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen) membuat buku rujukan yang menterjemahkan Permendikbud Nomor 23/ 2015. “Termasuk membaca, ada cara membaca dalam hati, dan membaca satu membaca dan lainnya mendengarkan. Ada juga membaca bergantian, dan beberapa teknik lainnya,” ujar Anies Baswedan.
 
Sementara itu tentang fasilitas bukunya, Kemdikbud akan menambah buku-buku di sekolah. Gerakan literasi didorong juga dengan mensuplai buku-bukunya. “Atmosfer sekolah ini akan terbentuk dari kebiasaan di sekolah. Kebiasaan harian, mingguan dan bulanan. Salah satu yang bulanan adalah bekerja bersama masyarakat,” kata Mendikbud menambahkan.***
 
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 4779 kali