Ayo Belajar! Segera Manfaatkan Kartu Indonesia Pintar 12 Agustus 2016 ← Back
Jakarta, Kemendikbud --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus melakukan sosialisasi mengenai Program Indonesia Pintar (PIP) dan pemanfaatan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Hingga 9 Agustus 2016, Kemendikbud mencatat sebanyak 97 persen KIP dari target 17,9 juta kartu sudah disalurkan ke masyarakat yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Sekolah dan lembaga pendidikan diimbau untuk segera melaporkan data siswa penerima KIP serta anak yang berasal dari keluarga penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum tanggal 31 Agustus 2016.
“Saya berharap KIP bisa juga digunakan untuk anak yang putus sekolah agar dia bisa kembali mengenyam pendidikan,” tutur Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Hamid Muhammad beberapa waktu yang lalu.
Fakta di lapangan, banyak pemegang KIP yang berpikir dapat langsung mencairkan dana di bank penyalur setelah menerima KIP. Padahal, penerima KIP harus mendaftarkan dirinya dulu di sekolah atau lembaga pendidikan nonformal lain untuk dimasukkan datanya ke dapodik. Setelah diverifikasi dan turun Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima Manfaat PIP, pemegang KIP bisa mencairkan dana di bank penyalur yaitu di Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Sesditjen Dikdasmen), Thamrin Kasman, mengatakan, sosialisasi mengenai aktivasi KIP atau penggunaan KIP sangat penting, karena fakta di lapangan masih banyak masyarakat yang tidak mengerti cara menggunakan KIP untuk menerima manfaat dari PIP, meski distribusi KIP sudah hampir mencapai 100 persen.
“Ada anak-anak yang pas menerima KIP di dalam amplop, amplopnya langsung disobek lalu mereka langsung berbondong-bondong ke bank, dikiranya (uangnya) bisa langsung dicairkan. Padahal di dalam amplop tersebut tidak hanya terdapat KIP, tetapi juga brosur sosialisasi mengenai cara aktivasi atau penggunaan KIP,” ujar Thamrin di Kantor Kemendikbud, Jakarta (5/8/2016).
Setidaknya ada enam tahapan aktivasi atau penggunaan KIP agar dapat memperoleh manfaat dari PIP. Pertama; penerima KIP membawa KIP ke sekolah/madrasah/satuan pendidikan nonformal seperti Paket A/B/C, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), di mana penerima KIP sudah terdaftar atau akan mendaftar.
Kedua; satuan pendidikan atau lembaga pendidikan mencatat informasi anak ke dalam dapodik sebagai calon penerima manfaat PIP yang kemudian akan diajukan ke Kemendikbud.
Ketiga; Kemendikbud akan melakukan verifikasi sesuai server dapodik di pusat, kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima Manfaat PIP, dan mengirimkan daftar penerima tersebut ke bank penyalur yang ditunjuk.
Keempat; Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota akan mengirimkan surat pemberitahuan dan daftar penerima manfaat PIP ke sekolah/lembaga pendidikan.
Kelima; sekolah/lembaga pendidikan menginformasikan kepada peserta didik atau orang tua mengenai lokasi dan waktu pengambilan dana bantuan berdasarkan info dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan/atau bank penyalur.
Keenam; anak penerima KIP atau orang tuanya dapat mengambil dana bantuan PIP ke bank penyalur dengan membawa surat pemberitahuan dari sekolah atau daftar penerima manfaat PIP.
Thamrin mengatakan, bagi anak penerima KIP yang sudah berusia cukup untuk bekerja, misalnya 18-21 tahun, dan tidak mau melanjutkan atau kembali ke sekolah regular, dapat memilih program pendidikan kesetaraan, lembaga kursus atau pelatihan agar bisa memiliki keterampilan, atau mendaftarkan diri ke Balai Latihan Kerja (BLK) milik Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Ia menegaskan, sekolah atau lembaga pendidikan lainnya tidak boleh menolak anak penerima KIP yang ingin melanjutkan pendidikannya di sekolah atau lembaga pendidikan itu. “KIP ini dipegang oleh yang bersangkutan dan berlaku hingga mereka tamat SMA/SMK selama statusnya masih miskin, kecuali ada perubahan status ekonomi,” ujarnya
Bantuan pendidikan yang diberikan pemerintah kepada pemegang KIP berbeda-beda untuk tiap jenjang pendidikan. Untuk tingkat SD/MI/sederajat sebesar Rp.225.000/semester (Rp450.000 per tahun), tingkat SMP/MTs/sederajat Rp.375.000/semester (Rp750.000 per tahun), dan tingkat SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp.500.000/semester (Rp1.000.000 per tahun) sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014. (Desliana Maulipaksi)
Dokumen Terkait:
“Saya berharap KIP bisa juga digunakan untuk anak yang putus sekolah agar dia bisa kembali mengenyam pendidikan,” tutur Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Hamid Muhammad beberapa waktu yang lalu.
Fakta di lapangan, banyak pemegang KIP yang berpikir dapat langsung mencairkan dana di bank penyalur setelah menerima KIP. Padahal, penerima KIP harus mendaftarkan dirinya dulu di sekolah atau lembaga pendidikan nonformal lain untuk dimasukkan datanya ke dapodik. Setelah diverifikasi dan turun Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima Manfaat PIP, pemegang KIP bisa mencairkan dana di bank penyalur yaitu di Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Sesditjen Dikdasmen), Thamrin Kasman, mengatakan, sosialisasi mengenai aktivasi KIP atau penggunaan KIP sangat penting, karena fakta di lapangan masih banyak masyarakat yang tidak mengerti cara menggunakan KIP untuk menerima manfaat dari PIP, meski distribusi KIP sudah hampir mencapai 100 persen.
“Ada anak-anak yang pas menerima KIP di dalam amplop, amplopnya langsung disobek lalu mereka langsung berbondong-bondong ke bank, dikiranya (uangnya) bisa langsung dicairkan. Padahal di dalam amplop tersebut tidak hanya terdapat KIP, tetapi juga brosur sosialisasi mengenai cara aktivasi atau penggunaan KIP,” ujar Thamrin di Kantor Kemendikbud, Jakarta (5/8/2016).
Setidaknya ada enam tahapan aktivasi atau penggunaan KIP agar dapat memperoleh manfaat dari PIP. Pertama; penerima KIP membawa KIP ke sekolah/madrasah/satuan pendidikan nonformal seperti Paket A/B/C, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), di mana penerima KIP sudah terdaftar atau akan mendaftar.
Kedua; satuan pendidikan atau lembaga pendidikan mencatat informasi anak ke dalam dapodik sebagai calon penerima manfaat PIP yang kemudian akan diajukan ke Kemendikbud.
Ketiga; Kemendikbud akan melakukan verifikasi sesuai server dapodik di pusat, kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima Manfaat PIP, dan mengirimkan daftar penerima tersebut ke bank penyalur yang ditunjuk.
Keempat; Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota akan mengirimkan surat pemberitahuan dan daftar penerima manfaat PIP ke sekolah/lembaga pendidikan.
Kelima; sekolah/lembaga pendidikan menginformasikan kepada peserta didik atau orang tua mengenai lokasi dan waktu pengambilan dana bantuan berdasarkan info dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan/atau bank penyalur.
Keenam; anak penerima KIP atau orang tuanya dapat mengambil dana bantuan PIP ke bank penyalur dengan membawa surat pemberitahuan dari sekolah atau daftar penerima manfaat PIP.
Thamrin mengatakan, bagi anak penerima KIP yang sudah berusia cukup untuk bekerja, misalnya 18-21 tahun, dan tidak mau melanjutkan atau kembali ke sekolah regular, dapat memilih program pendidikan kesetaraan, lembaga kursus atau pelatihan agar bisa memiliki keterampilan, atau mendaftarkan diri ke Balai Latihan Kerja (BLK) milik Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Ia menegaskan, sekolah atau lembaga pendidikan lainnya tidak boleh menolak anak penerima KIP yang ingin melanjutkan pendidikannya di sekolah atau lembaga pendidikan itu. “KIP ini dipegang oleh yang bersangkutan dan berlaku hingga mereka tamat SMA/SMK selama statusnya masih miskin, kecuali ada perubahan status ekonomi,” ujarnya
Bantuan pendidikan yang diberikan pemerintah kepada pemegang KIP berbeda-beda untuk tiap jenjang pendidikan. Untuk tingkat SD/MI/sederajat sebesar Rp.225.000/semester (Rp450.000 per tahun), tingkat SMP/MTs/sederajat Rp.375.000/semester (Rp750.000 per tahun), dan tingkat SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp.500.000/semester (Rp1.000.000 per tahun) sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014. (Desliana Maulipaksi)
Dokumen Terkait:
- Permendikbud Nomor 19 Tahun 2016 tentang Program Indonesia Pintar | http://dikdasmen.kemdikbud.go.id/index.php/permendikbud-19-tahun-2016/
- Peraturan Bersama Dirjen. Dikdasmen dan Dirjen PAUD dan Dikmas | http://dikdasmen.kemdikbud.go.id/index.php/peraturan-bersama-dirjen-dikdasmen-dan-dirjen-paud-dan-dikmas-tentang-juklak-pip-2016/
- Surat Edaran Dirjen. Dikdasmen Pendataan KIP Pada Aplikasi Dapodik | http://dikdasmen.kemdikbud.go.id/index.php/se-dirjen-dikdasmen-tentang-pendataan-kip-pada-aplikasi-dapodik/
- Infografis Langkah Pemanfaatan KIP | http://dikdasmen.kemdikbud.go.id/index.php/infografis-kartu-indonesia-pintar/